Perkara Jual Beli Tanah TKD Sidokerto, Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Direktur PT. Kembang Kenongo
Iniloh.com - Kasus dugaan korupsi jual beli tanah aset desa di desa Sidokerto, Buduran Sidoarjo terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali melakukan pemeriksaan terhadap Eko Budi, selaku direktur PT. Kembang Kenongo Properti di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu, (30/4) kemarin.
Kepala seksi pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Menurut Frangky, Eko Budi selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Properti diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa Sidokerto.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak Pembeli Tanah Aset Desa milik pemerintah Desa Sidokerto,” jelas Jhon Frangky dalam pesan singkatnya, Kamis, (1/5/2025).
Lebih lanjut, Jhon Frangky menjelaskan bahwa pembelian tanah aset desa milik pemerintah desa Sidokerto tersebut, selanjutnya oleh pembeli (saksi) dipergunakan untuk kegiatan usaha pembangunan perumahan Griyo Sono. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikan.
Kasus Jual Beli Tanah TKD Sidokerto
“Kami Penyidik berusaha mencari bukti-bukti apakah ditemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam Dugaan Korupsi tersebut,” tegasnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebut transaksi jual beli aset tanah kas desa Sidokerto sudah dilakukan sejak tahun 2021. Hingga saat ini, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 3,1 Miliar.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali melakukan penahanan terhadap kepala desa Sidokerto, AN dan SMN yang merupakan Ketua tim 9 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah kas desa (TKD) di desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Senin, (10/3/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengungkapkan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset TKD di desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo. Dua orang tersangka tersebut yakni AN yang merupakan kepala desa, AN dan ketua tim 9 penjualan aset TKD, SMN.
“Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Jhon Frangky Y Ariandi saat di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin, (10/3/2025).
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Eko Budi selaku direktur PT. Kembang Kenongo, membenarkan jika memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Sidoarjo. Menurut keterangannya, ia diperiksa sebagai saksi selama 2 hari di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Ia benar, saya memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Sidoarjo, selama 2 hari, pada Hari Selasa dan Rabu,”
“Panggilan itu untuk dijadikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kedepannya,” lanjutnya.
“Waktu pemenuhan pemanggilan Kejari, saya juga didampingi Pengacara saya,” pungkasnya, singkat.