Baru Tiga Bulan Menjabat, Kajari Magetan Dezi Septipermana Dicopot

selalu.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, telah dicopot dari jabatannya setelah menjabat selama sekitar tiga bulan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat, mengkonfirmasi bahwa pencopotan telah dilaksanakan sejak Senin, 19 Januari 2026.
 
"Pencopotan sudah dilakukan pada tanggal 19 Januari lalu, sebelum berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun beredar. Penggantinya telah ditetapkan," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
 
Dezi menggantikan Yuana Nurshiyam sebagai Kajari Magetan sejak 31 Oktober 2025. Untuk sementara, jabatan tersebut diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang akan melanjutkan seluruh tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban Dezi.
 
Sebelum pencopotan, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia telah mengamankan Dezi pada Kamis (16/1). "Benar, Tim PAM SDO dan SIRI telah melakukan tindakan pengamanan. Setelah itu, beliau langsung dibawa dari Magetan ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta melalui rute Solo, dan kejadian ini terjadi sebelum KPK melakukan OTT Wali Kota Madiun," jelas Agus.
 
Kasus pengamanan kajari di Jawa Timur ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kajari Sampang Fadilah Helmi juga mengalami proses yang sama, setelah diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Iya memang sempat diperiksa di sini (Kejati) kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung agar pemeriksaan lebih objektif," kata Agus.
 
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan etika dan disiplin jaksa, sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjadikan Korps Adyaksa lebih profesional dalam menjalankan tugas. Meskipun demikian, Agus enggan membeberkan rincian terkait pemeriksaan. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Fadilah dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejari Sampang.
 
"Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung untuk menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela," tegas Agus.

Tags:

You May Also Like

Ramai Keluhan Pembuatan E-KTP di Patrang Jember Itu Tidak Benar, Ternyata Cuma Gegara Hal Ini
Ramai Keluhan Pembuatan E-KTP di Patrang Jember Itu Tidak Benar, Ternyata Cuma Gegara Hal Ini
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Perbaiki Komunikasimu, Sagitarius Keuangan Terganggu
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Perbaiki Komunikasimu, Sagitarius Keuangan Terganggu
Tiket Pesawat Jember-Jakarta Turun hingga 18 Persen pada Lebaran 2026
Tiket Pesawat Jember-Jakarta Turun hingga 18 Persen pada Lebaran 2026
Mengenal Fariona Ayurizta, Mahasiswi Untag Surabaya yang Sabet Juara 2 dalam Ajang ICIIC Malaysia
Mengenal Fariona Ayurizta, Mahasiswi Untag Surabaya yang Sabet Juara 2 dalam Ajang ICIIC Malaysia
Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan
Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan
Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Bapok, Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu
Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Bapok, Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu