BPKH Perlu Ruang Lebih Banyak Kelola Dana Haji dengan Prinsip Kehati-hatian
selalu.id – Anggota Baleg DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih belum memiliki kekuatan yang cukup dalam regulasi saat ini.
Menurutnya, dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji No 34 Tahun 2014, BPKH tampak "powerless" atau tidak mampu menjalankan mandatnya secara optimal.
Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan bahwa penguatan BPKH sangat penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat jamaah haji.
"Diberikan ruang untuk investasi yang lebih menguntungkan harus tetap diimbangi dengan prinsip kehati-hatian. Uang haji adalah uang panas, investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya," tegasnya dalam keterangan yang diterima selalu.id, Jumat (13/2/2026).
Saleh menekankan perlunya pembenahan dengan meninjau kembali seluruh pasal terkait kewenangan dan tanggung jawab BPKH dalam undang-undang.
"Penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar posisi BPKH lebih kokoh," jelasnya.
Saleh menambahkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga.
"Sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah," tandasnya.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










