Bripka Agus Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM, Motif Sakit Hati

selalu.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan Bripka Agus Sulaiman sebagai tersangka pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, penyidik telah memastikan dua motif utama dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, kami memastikan dua motif utama, yaitu sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Kami juga menemukan jejak bahwa harta korban telah diambil,” ujar Widi kepada selalu.id.
Ia menegaskan, isu perselingkuhan yang sempat berkembang tidak ditemukan dalam proses penyidikan. Peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo dan diduga dilakukan secara terencana.
“Bapak Kapolda sudah menyampaikan akan dilakukan tindakan tegas dan tidak ada toleransi terhadap pidana sendiri,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Bripka Agus yang merupakan anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo, tidak bertindak seorang diri. Ia dibantu Suyitno, teman masa kecilnya.
Agus diketahui menikahi kakak korban sekitar empat tahun lalu dan memiliki satu anak bernama Air Langga.
Terkait dugaan pembayaran kepada Suyitno, Widi menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman karena keterangan para pihak belum sinkron.
“Unsur lain di luar motif yang sudah kami yakini masih kami dalami dan akan ditindaklanjuti jika terbukti,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mendatangi DPD Lira LBH Jawa Timur untuk meminta pendampingan hukum. Keluarga mengaku khawatir proses hukum tidak berjalan adil karena tersangka merupakan oknum polisi.
“Kami takut prosesnya tidak adil. Masyarakat sudah punya asumsi buruk karena pelakunya aparat,” ujar perwakilan keluarga, Senin (22/12/2025).
LBH menyatakan siap mendampingi keluarga agar pasal yang dikenakan sesuai dengan perbuatan pelaku. Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP.
Selain pembunuhan, keluarga juga menyampaikan adanya dugaan pemerkosaan dan upaya penguasaan harta milik keluarga korban, termasuk aset milik Haji Ramli.
Terkait dugaan pemerkosaan, keluarga menilai lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian memiliki pengawasan ketat. Mereka menduga terdapat lokasi lain yang belum terungkap.
Sedangkan soal penguasaan harta, keluarga menyebut sejak Agus masuk ke dalam keluarga, sopir pribadi Haji Ramli kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan, meski tidak memiliki konflik sebelumnya.
Usai memberikan keterangan, keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tags:

You May Also Like

Calon Mahasiswa Wajib Tahu! UNAIR Buka Banyak UKM dan Beasiswa Berlapis
Calon Mahasiswa Wajib Tahu! UNAIR Buka Banyak UKM dan Beasiswa Berlapis
Bandara Notohadinegoro Kini Miliki Layanan BBM Pesawat, Harga Tiket Jadi Lebih Murah
Bandara Notohadinegoro Kini Miliki Layanan BBM Pesawat, Harga Tiket Jadi Lebih Murah
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Pemkot Mojokerto Umumkan Pemenang Pengadaan Alat Tulis Kantor, Ini Daftarnya
Pemkot Mojokerto Umumkan Pemenang Pengadaan Alat Tulis Kantor, Ini Daftarnya
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen