Dua Proyek Layanan Publik Mangkrak, DPRD Soroti Lemahnya Seleksi Kontraktor Pemkot Surabaya
selalu.id - Dua proyek layanan publik strategis di Surabaya dipastikan mangkrak setelah Pemerintah Kota Surabaya memutus kontrak dan memblacklist dua perusahaan kontraktor. Proyek tersebut meliputi pembangunan SMP Negeri Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon.
Dua kontraktor yang diputus kontraknya masing-masing CV SJU Baru asal Sidoarjo sebagai pelaksana proyek SMPN Tambak Wedi dan CV Reno Abadi dari Malang yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Manukan Kulon. Keduanya dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran 2025.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Surabaya dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (7/1/2026). DPRD menilai kegagalan proyek berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengatakan mandeknya proyek Puskesmas Manukan Kulon berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Keterlambatan ini berdampak langsung pada pelayanan. Di Puskesmas Manukan Kulon saja, potensi pendapatan kapitasi bisa berkurang sekitar Rp10 juta per bulan,” ujarnya.
Sorotan lebih keras diarahkan ke proyek pembangunan SMP Negeri Tambak Wedi. Dari total anggaran sekitar Rp8 miliar, progres pembangunan disebut baru mencapai 37 persen. Padahal, sekolah tersebut ditargetkan mulai menerima siswa baru kelas VII pada tahun ajaran 2026.
“Ini kebutuhan mendesak warga Tambak Wedi. Kami minta Pemkot segera tender ulang. Minimal satu lantai harus bisa difungsikan sebelum masa PPDB Juni Juli 2026,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Komisi D DPRD Surabaya juga meminta Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengadaan barang dan jasa. Evaluasi dinilai perlu karena proyek mangkrak akibat lemahnya kapasitas kontraktor kembali terulang.
“Blacklist jangan hanya formalitas. SOP harus diperketat agar kontraktor yang tidak kompeten tidak bisa lolos lagi, meski ganti bendera perusahaan,” tandas dr. Akmarawita.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa, dan Administrasi Pembangunan Pemkot Surabaya, Aly Murtadlo, menyatakan proses pemilihan penyedia telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme e purchasing sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Karena proyek dinilai tidak terlalu kompleks, kami gunakan katalog elektronik. Secara administrasi dan kemampuan awal, penyedia memenuhi syarat. Namun di tengah jalan muncul kendala permodalan,” jelasnya.
Menurut Aly, Pemkot sempat memberikan perpanjangan waktu setelah kontraktor mengklaim memperoleh tambahan modal. Namun hingga batas akhir 2025, komitmen tersebut tidak terealisasi dan progres pekerjaan tetap jauh dari target.
“Tidak ada toleransi lagi. Kontrak diputus dan penyedia kami blacklist. Selanjutnya sisa pekerjaan akan dihitung. Jika nilainya di atas Rp400 juta, akan segera dilelang ulang agar bangunan bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










