Dugaan Fasum Dijual Kaplingan, DPRD Surabaya Minta Revisi Site Plan Vila Bukit Mas Dibatalkan

selalu.id – Dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bukit Mas menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. 
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendesak pengembang mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan menyusul aduan warga terkait perubahan peruntukan lahan di kawasan tersebut.
Fathoni mengatakan pihaknya menerima keluhan warga yang mempertanyakan fasum dalam site plan awal diduga beralih fungsi dan berpotensi dijual secara kaplingan.
“Kami mendapatkan aduan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum di dalam perumahan sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, pembelian rumah di sebuah kawasan tidak hanya mencakup bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung sebagaimana tercantum dalam perencanaan awal.
“Warga membeli rumah itu paket lengkap, termasuk fasilitas pendukungnya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menekankan, setiap perubahan fungsi lahan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) 2018–2038. 
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2024.
DPRD, lanjutnya, mempertanyakan apakah revisi site plan atau replaning tersebut telah mengantongi persetujuan minimal 70 persen penghuni, sebagaimana menjadi syarat administratif perubahan peruntukan.
“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70 persen warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait tidak memproses izin pendirian bangunan apabila dokumen persetujuan warga belum terpenuhi.
“Kalau dokumen persetujuan 70 persen penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung di wilayah yang dialihfungsikan itu,” katanya.
Fathoni menegaskan DPRD akan memantau persoalan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Surabaya tetap sesuai regulasi serta melindungi hak warga sebagai konsumen perumahan.

Tags:

You May Also Like

Berkunjung ke Surabaya, UKP Pariwisata Dorong Wisata Berbasis Budaya
Berkunjung ke Surabaya, UKP Pariwisata Dorong Wisata Berbasis Budaya
Korina Kartika Sari Maju Sebagai Ketua Kormi Surabaya, Bawa Visi dan Program Khusus
Korina Kartika Sari Maju Sebagai Ketua Kormi Surabaya, Bawa Visi dan Program Khusus
Warga Mulyosari Surabaya Temukan Ular Piton di Selokan, Panjangnya Sampai 4 Meter
Warga Mulyosari Surabaya Temukan Ular Piton di Selokan, Panjangnya Sampai 4 Meter
Mengenal Sosok Ali Khameini, Murid Sekaligus Suksesor Ruhollah Khomeini 
Mengenal Sosok Ali Khameini, Murid Sekaligus Suksesor Ruhollah Khomeini 
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Solar Terjun dari Tol Jombang Mojokerto
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Solar Terjun dari Tol Jombang Mojokerto
Gantikan Jukir, Pemkot akan Luncurkan 'Voucher Parkir Suroboyo'
Gantikan Jukir, Pemkot akan Luncurkan 'Voucher Parkir Suroboyo'