Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Terdakwa Ancam Demo dan Isu Hoaks

selalu.id – Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dengan modus ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkapkan, perkara bermula pada 15 Juli 2025. Saat itu, M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Kadindik Jatim.
Jaksa menyebut, Aries Agung kemudian meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Baso selanjutnya menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada 19 Juli 2025 Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta dengan janji aksi demonstrasi akan dibatalkan dan konten yang memuat isu tersebut diturunkan dari media sosial. Uang milik korban kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan sebanyak dua kali, masing-masing Rp10 juta, dengan total Rp20.050.000.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat penyerahan berlangsung, petugas Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemantauan kemudian melakukan penangkapan.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta gangguan psikis berupa rasa takut dan tekanan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.
Dalam persidangan, saksi Dika Rahman dari Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa konten yang menjadi dasar tuntutan demonstrasi adalah unggahan di media sosial TikTok terkait dugaan perselingkuhan dan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jawa Timur.

Tags:

You May Also Like

Arus Logistik Jelang Lebaran Meningkat, Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
Arus Logistik Jelang Lebaran Meningkat, Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
Mojokerto Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Dalam Rumah
Mojokerto Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Dalam Rumah
Cerita Mencekam WNI Surabaya saat Konflik Timur Tengah: Dari Hujan Rudal, Lalu Tertahan di Tengah Laut
Cerita Mencekam WNI Surabaya saat Konflik Timur Tengah: Dari Hujan Rudal, Lalu Tertahan di Tengah Laut
DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi