F Bagus Panuntun Jabat Plt Wali Kota Madiun, Khofifah Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini berlaku mulai 20 Januari 2026 hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Penetapan tersebut diambil setelah Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1). Informasi tentang penahanan tersebut telah diumumkan melalui rilis resmi KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Dalam surat perintah tersebut, F Bagus Panuntun diberikan tiga tugas utama: melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan undang-undang, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan amanah hingga ada kebijakan lebih lanjut.
Khofifah berharap Plt Wali Kota baru dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh, menjaga integritas, menerapkan tata kelola bersih dan akuntabel, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










