Gantikan Jukir, Pemkot akan Luncurkan 'Voucher Parkir Suroboyo'
selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan akan meluncurkan program 'Voucher Parkir Suroboyo' sebagai alternatif pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem parkir digital guna menjamin transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas retribusi parkir.
Metode pembayaran parkir ini juga akan menggantikan pembayaran parkir konvensional ke juru parkir (Jukir) di tepian jalan di Surabaya.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” kata Trio, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, konsep voucher sebenarnya telah diuji coba terbatas pada awal 2024 di sejumlah lokasi yang dijaga langsung oleh petugas Dishub.
Melihat hasil evaluasi yang dinilai positif, Dishub memutuskan memperluas cakupan penggunaannya ke seluruh titik TJU.
Untuk memudahkan akses, Pemkot menggandeng berbagai gerai minimarket dan toko modern di Surabaya sebagai tempat pembelian voucher. Tarifnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
“Silakan masyarakat membeli voucher di awal, lalu disimpan dan digunakan saat membayar parkir di tepi jalan umum. Cukup menyerahkan lembar voucher yang sudah dibeli kepada petugas,” jelasnya.
Selain sebagai alat pembayaran, Pemkot juga menyiapkan program diskon dan promo khusus bagi pengguna voucher. Skema insentif ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai ke sistem non-tunai.
Trio menambahkan, pilihan pembayaran parkir kini semakin beragam. Selain voucher, pengguna jasa parkir juga dapat memanfaatkan metode digital lain seperti QRIS maupun kartu uang elektronik (e-Money/e-Toll).
Dengan sistem ini, Dishub berharap transaksi parkir tercatat secara digital sehingga retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, berbagai pilihan pembayaran ini memberi kenyamanan dan kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada yang tidak transparan dan tarifnya tetap sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










