Hermanto Oerip, Terdakwa Penipuan Rp75 M Laporkan Balik Korban ke Polda Jatim
selalu.id - Hermanto Oerip, terdakwa kasus dugaan penggelapan Rp75 miliar yang dilaporkan dr. Soewandi Basuki, melakukan laporan balik terhadap korban pada kasus terpisah.
Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Hermanto terhadap Soewandi.
Perkara penggelapan Rp75 miliar yang melibatkan Hermanto Oerip saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim ketua Nur Kholis.
Namun, laporan balik yang diajukan Hermanto dinilai beretikad buruk oleh kuasa hukum dr. Soewandi Basuki, Prof Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Ketua Umum Ikatan Pengacara Indonesia (ILC), setelah mengikuti gelar perkara di Polda Jatim.
"Perkara ini sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan melalui proses pengadilan hingga mendapatkan putusan inkracht," jelas Prof. Tjandra, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, Bareskrim telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewandi sebagai kompensasi utang dari Hermanto Oerip merupakan perbuatan sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, aset yang sempat diblokir terkait dugaan investasi nikel bodong yang merugikan banyak pihak juga telah melalui proses hukum.
"Perkara ini sudah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dalam pertimbangan hukum putusan, Majelis Hakim Agung menyatakan pihak yang beretikad buruk adalah Hermanto Oerip, sementara Venansius Naek dihukum 1,5 tahun penjara," paparnya.
Atas dasar hasil pemeriksaan, jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut.
"Prosesnya memang berbelit, tetapi saat ini perkara sedang diperiksa di PN Surabaya," tandas pengacara senior tersebut.
Terkait kuitansi Rp15 miliar yang menjadi perdebatan dalam kasus rumah, Prof Tjandra menegaskan bahwa kuitansi tersebut bukan bukti jual beli atau kontrak milik Soewandi.
"Kuitansi itu tulisan tangan Hermanto Oerip sendiri, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta dihadapan Notaris/PPAT Maria Tjandra," katanya.
Prof Tjandra menambahkan, transaksi tersebut merupakan kompensasi pembayaran utang sesuai Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana pertemuan utang piutang antara dua pihak menyebabkan saling meniadakan.
"Akta otentik dianggap benar dan menjadi bukti sempurna. Jika ada yang menyangkal, pihak tersebut wajib membuktikannya," ujarnya.
Prof. Tjandra mengungkapkan bahwa perusahaan yang digunakan Hermanto Oerip hanya berfungsi sebagai tameng penipuan selama sekitar dua bulan.
Setelah itu terungkap pembuatan bill of lending palsu, faktur penjualan palsu, serta penarikan dana perusahaan oleh Hermanto bersama anaknya Venansius, istri, dan supirnya menggunakan 153 lembar cek BCA.
Kerugian yang dialami dr. Soewandi diperkirakan mencapai Rp146 miliar, meskipun dalam persidangan disebutkan Rp75 miliar sesuai temuan penyidik.
"Laporan yang dibuat Hermanto hanya untuk menutupi kesalahannya sendiri dan memperpanjang perkara pidana yang sedang berjalan di PN Surabaya," jelas Prof Tjandra.
Menurutnya, satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali karena bertentangan dengan norma hukum.
"Masalah ini sudah dinyatakan sah oleh Bareskrim, namun kemudian muncul lagi tudingan pemalsuan surat padahal sudah ada akta autentik," katanya.
Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap ditegaskan, perbuatan melawan hukum terkait pertambangan nikel bodong diduga dilakukan oleh Hermanto Oerip sebagai otak intelektualnya, termasuk pengambilan uang tanpa persetujuan dan pembuatan surat-surat palsu.
"Itu tegas disebutkan dalam putusan inkracht. Semoga Venansius sebagai generasi muda bisa menyadari dan bertobat," pungkas dia.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










