Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Larangan ini ditegaskan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah operasional Daop 8.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan jalur rel bukan ruang publik untuk berkegiatan karena merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.
“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah terjadi 7 insiden serupa.
Mahendro menilai, angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko keselamatan yang masih tinggi.
Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan barang di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan serta menggencarkan sosialisasi ke sekolah dan komunitas. Pengawasan juga diperketat menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan berbahaya di sekitar perlintasan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” jelas Mahendro.

Tags:

You May Also Like

Misteri Ibu dan Anak Tewas di Bekas Aspol Jombang: Dibunuh atau Bunuh Diri?
Misteri Ibu dan Anak Tewas di Bekas Aspol Jombang: Dibunuh atau Bunuh Diri?
Kuliner Karang Menjangan Surabaya, Pilihan Favorit Pemburu Takjil saat Ramadan
Kuliner Karang Menjangan Surabaya, Pilihan Favorit Pemburu Takjil saat Ramadan
Dua Mayat di Bekas Aspol Jombang Itu Ibu dan Anak, Ini Identitasnya
Dua Mayat di Bekas Aspol Jombang Itu Ibu dan Anak, Ini Identitasnya
Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan
Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan
Pengasuhan Berbasis Komunitas, Solusi Efektif Tekan Kekerasan pada Anak
Pengasuhan Berbasis Komunitas, Solusi Efektif Tekan Kekerasan pada Anak
Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan