Jembatan PT Heinrich Diduga Picu Banjir Keputih, DPRD Desak Izin Dicabut

selalu.id - Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan surat peringatan hingga mencabut izin pembangunan jembatan milik PT Heinrich Success Property di kawasan Keputih. Jembatan tersebut dinilai melanggar fungsi saluran air dan kesepakatan dengan warga.
Jembatan selebar 8 meter dan panjang 17 meter itu dibangun sebagai akses penghubung antara Perumahan Sukolilo Dian Regency 1 dengan proyek perumahan baru PT Heinrich. Keberadaannya memicu penolakan warga karena menutup saluran utama kawasan dan menyebabkan banjir.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Minggu lalu.
“Hasil sidak kami jelas. Saluran utama ditutup. Dampaknya bukan hanya ke warga SDR, tapi juga RT di sekitarnya. Bahkan masjid yang puluhan tahun tidak pernah banjir, kemarin ikut terendam,” tegas Eri usai hearing di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Eri menegaskan pembangunan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan ekonomi pengembang, tetapi wajib memperhitungkan dampak lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.
“Pembangunan itu harus berimbang. Bukan hanya soal ekonomi, tapi juga dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain menimbulkan banjir, DPRD menilai pembangunan jembatan tersebut melanggar komitmen One Gate System yang sejak awal dijanjikan kepada warga SDR. Warga menolak wilayah perumahannya dijadikan jalur lintasan proyek perumahan lain di belakang kawasan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan Pemkot tidak boleh menunda langkah administratif. Ia mendesak agar Surat Peringatan Pertama segera diterbitkan.
“Per hari ini, 6 Januari 2026, SP1 harus keluar. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi saluran dan membongkar kis dam atau tanggul sementara. Ini musim hujan, tidak boleh ada pembiaran,” kata Josiah.
DPRD juga mengingatkan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa ruang di atas saluran Jalan Bahagia 1 terdapat kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan fungsi lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut membuka ruang sanksi berjenjang.
Komisi C menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika SP1 diabaikan, DPRD mendesak Pemkot menerbitkan SP2 dan SP3 yang dapat berujung pada pembatalan kontrak sewa hingga pencabutan izin pembangunan jembatan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan panggil kembali. Prosedur pencabutan izin harus dijalankan sesuai aturan,” pungkas Eri.

Tags:

You May Also Like

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Jember Marching Band Siapkan Tim Unggulan, 36 Atlet Lolos Seleksi Tahap Kedua
Jember Marching Band Siapkan Tim Unggulan, 36 Atlet Lolos Seleksi Tahap Kedua