Jembatan PT Heinrich Diduga Picu Banjir Keputih, DPRD Desak Izin Dicabut

selalu.id - Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan surat peringatan hingga mencabut izin pembangunan jembatan milik PT Heinrich Success Property di kawasan Keputih. Jembatan tersebut dinilai melanggar fungsi saluran air dan kesepakatan dengan warga.
Jembatan selebar 8 meter dan panjang 17 meter itu dibangun sebagai akses penghubung antara Perumahan Sukolilo Dian Regency 1 dengan proyek perumahan baru PT Heinrich. Keberadaannya memicu penolakan warga karena menutup saluran utama kawasan dan menyebabkan banjir.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Minggu lalu.
“Hasil sidak kami jelas. Saluran utama ditutup. Dampaknya bukan hanya ke warga SDR, tapi juga RT di sekitarnya. Bahkan masjid yang puluhan tahun tidak pernah banjir, kemarin ikut terendam,” tegas Eri usai hearing di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Eri menegaskan pembangunan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan ekonomi pengembang, tetapi wajib memperhitungkan dampak lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.
“Pembangunan itu harus berimbang. Bukan hanya soal ekonomi, tapi juga dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain menimbulkan banjir, DPRD menilai pembangunan jembatan tersebut melanggar komitmen One Gate System yang sejak awal dijanjikan kepada warga SDR. Warga menolak wilayah perumahannya dijadikan jalur lintasan proyek perumahan lain di belakang kawasan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan Pemkot tidak boleh menunda langkah administratif. Ia mendesak agar Surat Peringatan Pertama segera diterbitkan.
“Per hari ini, 6 Januari 2026, SP1 harus keluar. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi saluran dan membongkar kis dam atau tanggul sementara. Ini musim hujan, tidak boleh ada pembiaran,” kata Josiah.
DPRD juga mengingatkan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa ruang di atas saluran Jalan Bahagia 1 terdapat kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan fungsi lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut membuka ruang sanksi berjenjang.
Komisi C menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika SP1 diabaikan, DPRD mendesak Pemkot menerbitkan SP2 dan SP3 yang dapat berujung pada pembatalan kontrak sewa hingga pencabutan izin pembangunan jembatan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan panggil kembali. Prosedur pencabutan izin harus dijalankan sesuai aturan,” pungkas Eri.

Tags:

You May Also Like

Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila
Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila
Pengurus Baru PMI Surabaya Resmi Dilantik, Targetkan Donor Darah Masuk Kampung
Pengurus Baru PMI Surabaya Resmi Dilantik, Targetkan Donor Darah Masuk Kampung
Kejar Target Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Ratakan Sisa Rumah di Jemur Gayungan
Kejar Target Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Ratakan Sisa Rumah di Jemur Gayungan
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor, Sita 5 Unit Motor   
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor, Sita 5 Unit Motor  
Datangi RSUD Prof dr Soekandar, Menteri HAM Ungkap 411 Korban Keracunan MBG
Datangi RSUD Prof dr Soekandar, Menteri HAM Ungkap 411 Korban Keracunan MBG
Pemerintah Berikan Trauma Healing Bagi Ratusan Korban Keracunan MBG di Mojokerto
Pemerintah Berikan Trauma Healing Bagi Ratusan Korban Keracunan MBG di Mojokerto