Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Sabu, Ekstasi hingga Happy Five Disita

selalu.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Isir menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Isir menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini, AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” jelas Isir.
Polri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.
 

Tags:

You May Also Like

Pecah Ban, Mobil Pikap Muatan Durian Terguling di Tol Surabaya Mojokerto
Pecah Ban, Mobil Pikap Muatan Durian Terguling di Tol Surabaya Mojokerto
Luapan Air Rendam Rel di Grobogan, Sejumlah KA Jarak Jauh Terlambat dan Dialihkan
Luapan Air Rendam Rel di Grobogan, Sejumlah KA Jarak Jauh Terlambat dan Dialihkan
Gila, Paman-Bibi di Surabaya Aniaya Balita 4 Tahun Hingga Terluka dan Kelaparan
Gila, Paman-Bibi di Surabaya Aniaya Balita 4 Tahun Hingga Terluka dan Kelaparan
Harga Ayam di Surabaya Naik saat Imlek dan Jelang Ramadan, DPRD Minta RPU Dimaksimalkan
Harga Ayam di Surabaya Naik saat Imlek dan Jelang Ramadan, DPRD Minta RPU Dimaksimalkan
Buruan Daftar! SIER Gelar Program Mudik 2026, Begini Caranya
Buruan Daftar! SIER Gelar Program Mudik 2026, Begini Caranya
Apa Sih Makna Filosofis Imlek di Tahun Kuda Api 2026, Ini Penjelasan Dosen UK Petra
Apa Sih Makna Filosofis Imlek di Tahun Kuda Api 2026, Ini Penjelasan Dosen UK Petra