Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, 234 Ribu Personel Disiagakan
selalu.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026 yang jatuh pada malam Rabu 31 Desember 2025.
Larangan tersebut berlaku secara nasional. Teknis razia dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah sesuai kewenangannya.
Kapolri mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bermakna, termasuk mendoakan warga yang terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian menurunkan sebanyak 234.000 personel. Personel tersebut disiagakan di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu yang tersebar di berbagai wilayah.
Pos terpadu melibatkan lintas instansi, antara lain Kementerian Perhubungan dan Tentara Nasional Indonesia, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, keamanan, serta pelayanan masyarakat selama masa libur Nataru.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










