Kasus Dugaan Pencabulan Anak Menggantung 2 Bulan, Pihak Terlapor Malah Tantang Pihak Korban
selalu.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 22 Oktober 2025 masih dalam tahap penyidikan, dengan terlapor hingga kini masih bebas berkeliaran. Keluarga terlapor bahkan menantang laporan yang diajukan oleh orang tua korban.
Laporan Polisi Nomor LPB/1201/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengacu pada dugaan tindakan yang dilakukan oleh DR (67), warga Kecamatan Sukomanunggal. Penyidikan kasus ini ditangani lebih dari dua bulan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
SA, orang tua korban, mengungkapkan bahwa pihak keluarga terlapor menyatakan tidak adanya bukti yang mendukung laporan. "Mana laporan itu buktinya, bapak saya sampai sekarang aman dan Polisi gak berani menangkap," ujar SA mengutip ucapan keluarga terduga pelaku, saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2025).
SA juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah diundang untuk melakukan mediasi oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya pada Selasa (23/12/2025). Pada kesempatan itu, terduga pelaku meminta maaf dan mengajak berdamai, namun penawaran tersebut ditolak tegas. "Saya menolak karena melihat anak saya diperlakukan tidak senonoh," jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami perubahan perilaku dan lebih sering murung saat berada di rumah. "Mungkin masih trauma jadi kalau dirumah sering murung. Tapi kalau diajak keluar baru bisa ceria," ungkap SA.
SA berharap penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami berharap kasus ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada anak lainnya yang menjadi korban," pungkasnya.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










