Kasus Mutilasi di Surabaya, Alvi Maulana Didakwa Pembunuhan Berencana
selalu.id - Perkara pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana kepada Tiara Angelina Saraswati memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak, didampingi dua hakim anggota yakni Try Sugondo dan BM Cintia Buana di Ruang Cakra PN Mojokerto Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yaitu Erfandy Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra.
Nampak keluarga korban Tiara Angelina Saraswati hadir langsung di persidangan yang dimulai pukul 14.30 WIB.
Terdakwa Alvi Maulana didakwa Pasal 340 subsider 338 KUHAP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling rendah hukuman seumur hidup.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa Alvi Maulana. Untuk dakwaan, kami sangkakan pasal primer 340 KUHP dan subsider 338 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erfandy, Senin (5/1/2026).
Sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) pekan depan dengan agenda membacakan eksepsi dari pihak terdakwa Alvi Maulana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan oleh Alvi Maulana kepada kekasihnya Tiara Angelina Saraswati.
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah kos mereka di Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, potongan-potongan tubuh korban dibuang dan disebar di hutan Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










