Kasus RS Pura Raharja, Kuasa Hukum Ishaq Jayabrata Sebut Masalah Rumit dan Panjang  

selalu.id - Dr. Turmudzi S.H., Mba., M.M., kuasa hukum Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS., CEO RS Pura Raharja Surabaya, menyatakan bahwa permasalahan yang melibatkan kliennya cukup rumit dan panjang alur perkaranya. Pelaporan terhadap Ishaq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (31/12/2025) petang dilakukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif.
 
"Seperti apa jadi memang masalah ini cukup rumit ya dan panjang. Kami berusaha sejak awal adalah ingin secara musyawarah-mufakat karena para pihaknya adalah saudara kita semua mantan-mantan, tapi rupanya tidak dapat terselesaikan dan semakin berkembang hingga masuk ke ranah politik serta laporan ke Badan Kehormatan Dewan," ujar Turmudzi pada Kamis (8/1/2026) sore.
 
Turmudzi menjelaskan bahwa SK tanggal 1 Oktober 2001 yang menjadi dasar salah satu poin permasalahan memiliki mekanisme yang kompleks. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait pernyataan yang dibuat pihak tertentu, yang menyatakan bahwa SK tidak sah tanpa melalui proses verifikasi laboratorium atau uji niat yang resmi.
 
"Pernyataan yang menyatakan itu bukan saya akan jatuh tapi harusnya itu kan diuji lab. Niat oleh prinsip, nggak bisa begitu saja menyatakan tidak asli. Bahkan ada kemungkinan ada upaya tekanan, paksaan, atau ancaman di balik pernyataan tersebut. Setelah ada pernyataan itulah mereka serta merta masuk dan membuat tanggapan palsu terkait pelepasan ijazah. Kenapa baru sekarang?" tandasnya.
 
Diketahui, Dr. Muh. Ishaq Jayabrata bersama tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan balik atas tudingan yang dilaporkan oleh Dr. Haji Rasiyo : LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Walaupun telah melaporkan ke pihak kepolisian, Turmudzi menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mencari solusi damai. Namun, tim hukum juga siap mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya jika diperlukan. 
 
"Perkumpulan ini adalah badan hukum resmi dan sah. Jika ada penyimpangan dari proses yang sudah ditentukan sejak awal, maka akan ada konsekuensinya," tambahnya.
 
Sementara itu, Ketua Umum DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Surabaya sekaligus Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya telah memahami seluruh konteks permasalahan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa kemungkinan pihak yang melakukan pelaporan belum sepenuhnya memahami aturan dan arti dari perkumpulan yang menjadi dasar pengelolaan RS Pura Raharja.
 
"Masa politik dengan dilakukannya masuk ke Badan Kehormatan Dewan ini, padahal semua itu adalah mantan-mantan pimpinan perkumpulan. Saya pasti akan lapor ke polisi dan ini berujung pada penyelidikan yang mendalam. Jika ada partai politik yang terlibat, harusnya mereka mempertahankan prinsip hukum, baik melalui laporan ke polisi maupun Badan Kehormatan Dewan yang akan diproses sesuai prosedur, tidak serta merta diberhentikan karena tidak ada kaitan langsung dengan SK tersebut," jelas Abdul Salam.
 
Ia juga menyoroti bahwa pihak yang membuat pernyataan telah berada di luar perkumpulan namun masih merusak citra baik, baik dari sisi politik maupun hukum. Setelah menerima laporan polisi dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi pernyataan. Menurut Turmudzi ini menjadi hal yang fatal sekali. 
 
"Sesuai dengan Undang-Undang baru pasal 391 dan pasal 2626, kita tidak mengakui urusan internal partai politik terkait hal ini, namun hanya fokus pada perbuatan yang melawan hukum. Menurut saya, ada unsur persekongkolan di sini dalam menyatakan bahwa SK yang dibuat tidak benar, dan akan ada konsekuensi pelanggaran kode etik profesi yang harus dijalani," tegasnya.
 
Sebelumnya, Syaiful Ma'arif menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah Ishaq tidak mengindahkan peringatan terakhir selama 24 jam untuk meninggalkan posisinya. Dasar pelaporan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan pada SK Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tentang Penunjukan Pelimpahan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Sakit. Rasiyo, yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim pada saat SK dikeluarkan dan kini menjadi Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
 
"Artinya, surat keputusan yang menjadi dasar perpanjangan jabatan Bapak Ishaq tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara hukum," jelas Syaiful, yang juga membawa 24 alat bukti dalam pelaporan tersebut.
 
Dikonfirmasi terpisah, Rasiyo mengakui dugaan pemalsuan tanda tangannya dan berharap masalah dapat diselesaikan kondusif. Ia juga menyampaikan bahwa Ishaq berjasa besar dalam mengembangkan RS Pura Raharja sehingga mungkin bisa diberikan posisi lain seperti Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS.

Tags:

You May Also Like

Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah