Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi
selalu.id - Dugaan pemalsuan surat terkait objek tanah di wilayah Kuwukan dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh nenek Elina (80) melalui kuasa hukumnya, Wellem.
Wellem menjelaskan, tanah yang dipersoalkan sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati yang telah meninggal dunia pada 2017. Elisa diketahui merupakan kakak kandung Elina.
Menurut Wellem, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Namun belakangan ditemukan adanya pencoretan Letter C dengan mencantumkan nama orang lain.
“Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli,” jelas Wellem saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur usai pelaporan, Selasa (6/1/2026).
Ia menyebutkan, laporan yang diajukan mencakup lima orang terlapor. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut berinisial S.
Wellem juga menyampaikan pihak kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian dalam kasus ini. Namun, keterlibatan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Sejumlah dokumen turut dilampirkan sebagai barang bukti, antara lain akta waris, kop surat, dan kutipan Letter C.
Selain dugaan pemalsuan, laporan juga mencantumkan adanya dugaan hilangnya dokumen. Namun, fokus penanganan saat ini diarahkan pada perkara pemalsuan. Dugaan pencurian dokumen akan ditangani secara terpisah.
Sementara itu, nenek Elina menegaskan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.
“Harapannya tanah bisa dikembalikan atas nama Elisa Irawati seperti semula. Apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat, kita tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.
Wellem menambahkan, pengaduan terkait dugaan kasus serupa di wilayah Lakarsantri juga telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur sekitar dua minggu lalu dan kini dalam proses penanganan. Ia memastikan pengaduan tersebut telah masuk melalui prosedur resmi.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










