Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 1,5 Triliun Tahun 2025

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat berbagai capaian kinerja signifikan pada 2025, termasuk berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp 1,5 triliun yang sebelumnya dikuasai pihak swasta selama hampir 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan berupa tanah sebanyak 219 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 42 hektar. "Aset tersebut diminta kembali Pemkot Surabaya setelah tidak diperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara," ujarnya.
Kasi Datun Kejari Surabaya, Dr. Rollana Mumpuni, SH., MH, menambahkan, aset terluas yang berhasil disita berasal dari PT Arbena dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Selain pemulihan aset, Kejari Surabaya mencatat peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Target PNBP 2025 sebesar Rp 3 miliar berhasil direalisasikan hingga Rp 10 miliar atau sekitar 300 persen. Perolehan PNBP berasal dari pengelolaan BUMN, iuran badan usaha, sewa tanah dan gedung, serta administrasi dan penegakan hukum, termasuk ongkos perkara, penjualan barang rampasan, dan denda pelanggaran.
Di bidang Intelijen, Kejari Surabaya meraih peringkat 4 se-Jawa Timur berdasarkan penilaian Kejati Jatim. Pencapaian ini melalui kegiatan pengamanan, Tangkap Buron (Tabur), edukasi masyarakat, dan kampanye antikorupsi yang diekspos di dua media. Sebanyak delapan buron menjadi fokus eksekusi, lima perkara telah diselesaikan, dan tiga perkara pidana umum masih dalam proses hukum.
Seksi Pidana Umum mencatat 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2025, dengan kasus pencurian, penadahan, dan penggelapan menjadi yang menonjol. Dalam penerapan Restoratif Justice (RJ), Kejari Surabaya meraih peringkat 1 se-Jawa Timur dengan 56 perkara diselesaikan secara RJ. Kasipidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menjelaskan, mekanisme RJ diterapkan pada kasus seperti penadahan dan pencurian motor, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi pelaku, kesadaran hukum, serta kesepakatan perdamaian dengan korban.
Di bidang Pidana Khusus, Kejari Surabaya menangani beberapa perkara, termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Sebanyak sembilan perkara korupsi masuk proses penuntutan, dua perkara perpajakan, dan satu perkara cukai telah dijatuhi vonis. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset negara milik PT KAI senilai Rp 21 miliar dan menangani kasus dugaan korupsi Waduk Sepat Surabaya.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan lelang sebanyak 169 perkara serta memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak empat kali dalam setahun. Layanan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat diakses masyarakat baik secara langsung maupun melalui website resmi Kejari Surabaya.

Tags:

You May Also Like

Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah