Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
selalu.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan dugaan pungutan liar yang menyeret staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berinisial A tidak terbukti. Hasil klarifikasi internal menunjukkan tudingan penerimaan setoran uang dari sejumlah kepala desa tidak benar dan tidak valid.
Staf Kejari Madiun yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut dipanggil Kejati Jatim pada Rabu (31/12/2024) untuk dimintai klarifikasi, sehari setelah laporan masyarakat diterima. Kejati Jatim juga menurunkan tim ke Kejari Madiun untuk mengamankan pihak terkait serta menggali keterangan mengenai dugaan permintaan setoran uang senilai Rp1 juta per kepala desa.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan langkah cepat dilakukan untuk menjaga integritas institusi kejaksaan.
“Kami menemukan ada wacana setoran uang, namun usulan tersebut berasal dari inisiatif sejumlah kepala desa, bukan permintaan dari pihak kejaksaan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Saiful, rencana pengumpulan dana tersebut semula dimaksudkan sebagai bantuan kepada kejaksaan dan kepolisian, dengan besaran rata-rata Rp1 juta per kepala desa untuk masing-masing institusi. Namun, sebagian kepala desa merasa keberatan dengan nominal tersebut dan kemudian melaporkannya sebagai dugaan pungutan liar.
Kejati Jatim juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari kepala desa, camat, hingga pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun.
“Diketahui rencana pemberian tersebut sudah dibatalkan oleh para perangkat desa pada 24 Desember 2024 dan tidak pernah terealisasi. Saat ini, staf yang dimintai klarifikasi telah kembali bekerja seperti biasa,” tegas Saiful.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










