KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan memanggil sebanyak sepuluh saksi pada Jumat (23/1/2026).
 
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, seperti yang disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima selalu.id.
 
Saksi yang dipanggil meliputi pengusaha daging Agus Kholik, tujuh pihak swasta yaitu Bimo Ajoi, Sukeri, Naryo, Sukijo, Eros, Supandi, dan Yudi, serta Lurah Bringin Kecamatan Jambon Rahardi Subarno. Semua berkiprah sebagai saksi dalam perkara yang sama.
 
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
 
Sebelumnya, pada Minggu (9/11/2025), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka seiring dengan kelengkapan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Mereka terjerat kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
 
Dari hasil penyidikan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri dan Agus Pramono antara bulan Februari hingga Agustus 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono, yang diberikan dalam rangka mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
 
Selain itu, Sugiri diketahui telah meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus mencairkan dana sebesar Rp500 juta dari bank yang kemudian akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. “Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” tandas Asep.

Tags:

You May Also Like

Polda Jatim Salurkan Paket Sembako dari Yayasan Bakti Persatuan dalam Momen Imlek dan Ramadan 2026
Polda Jatim Salurkan Paket Sembako dari Yayasan Bakti Persatuan dalam Momen Imlek dan Ramadan 2026
Cara Licin Komplotan Maling saat Mencuri Koper Turis Thailand di Gunung Bromo
Cara Licin Komplotan Maling saat Mencuri Koper Turis Thailand di Gunung Bromo
Surabaya Maritime Arts Dome: Bentangan Rumah Peradaban Surabaya
Surabaya Maritime Arts Dome: Bentangan Rumah Peradaban Surabaya
Midtown Hotels Bagikan Sederet Rahasia ke Mahasiswa dalam Kelola Narasi hingga Krisis 
Midtown Hotels Bagikan Sederet Rahasia ke Mahasiswa dalam Kelola Narasi hingga Krisis 
Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Mobil Terjadi di Raya Darmo Surabaya
Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Mobil Terjadi di Raya Darmo Surabaya
Tiket KA di Surabaya untuk Lebaran 2026 Masih Tersedia 382 Ribu, Buruan Booking
Tiket KA di Surabaya untuk Lebaran 2026 Masih Tersedia 382 Ribu, Buruan Booking