Kronologi Terbongkarnya Penganiayaan Balita oleh Paman-Bibi di Surabaya

selalu.id - Balita berusia 4 tahun korban penganiayaan paman dan bibi di dalam sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, itu kini sudah sedikit bisa tersenyum, meski jeritan sakit masih menyiksanya.
Peristiwa sadis ini terungkap pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui berinisial KRN. Dia terkunci di kamar kos dan berteriak meminta tolong kepada tetangganya.
Islaha, tetangga di samping kamar korban menceritakan momen saat dirinya mendengar suara kecil yang memanggilnya berkali-kali dari balik tembok.
"Ada suara, memanggil saya 'Mama Adik Rama' itu sampai beberapa kali. Pas saya datang ternyata di balik pintu kos itu. Saya tanya kenapa," Kata Islaha, Sabtu (14/2/2026).
Saat ditemukan, korban mengaku dalam kondisi lapar karena ditinggal oleh paman dan bibinya bekerja. Pintu kamar kos tersebut sengaja dikunci dari luar oleh kedua pelaku.
"Pas saya tanya, anak ini minta tolong untuk dibukakan pintu karena kelaparan sejak pagi belum makan. Saya gak tega sekali pak," tutur Islaha.
Karena pintu terkunci rapat, Islaha meminta bantuan warga, pengurus RT, hingga pihak kepolisian. Petugas akhirnya mengevakuasi KRN dengan cara merusak kawat teralis jendela.
Kondisi fisik korban saat dievakuasi sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka di bagian wajah dan kepala.
"Korban diselamatkan dari jendela. Pas dievakuasi itu banyak luka di bagian wajah, terutama dagunya itu berdarah. Terus rambut atasnya itu agak sedikit botak," jelas Islaha.
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri, Aipda Bambang PS, mengonfirmasi bahwa evakuasi dilakukan bersama warga dan Babinsa setelah mendapat laporan dari pengurus RT.
"Jadi saya dikabari oleh Pak RT setempat dann langsung meluncur ke lokasi kejadian. Dan melakukan evakuasi terhadap korban," ujar Bambang.
Unit PPA dan OPO Polrestabes Surabaya menangani kasus ini. Kedua terduga pelaku yang merupakan paman dan bibi korban sudah diamankan dan ditahan.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari menegaskan bahwa status keduanya kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sampun (sudah). Kami langsung tangkap dan tahan, tentunya sesuai prosedur," tegas Melati, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif di balik penganiayaan yang dilakukan kerabat dekat korban itu, yang diduga dilakukan selama 2 bulan.

Tags:

You May Also Like

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar BBM Subsidi Ilegal, 8 Orang Diamankan
Polres Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar BBM Subsidi Ilegal, 8 Orang Diamankan
Harga Cabai Rawit di Surabaya Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah Cuma Bilang Begini
Harga Cabai Rawit di Surabaya Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah Cuma Bilang Begini
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jaga Keamanan Perayaan Imlek dan Ramadan 2026
Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jaga Keamanan Perayaan Imlek dan Ramadan 2026
Hilal Belum Terlihat di Surabaya, Ramadan Kemungkinan Besar Jatuh pada 19 Februari 2026
Hilal Belum Terlihat di Surabaya, Ramadan Kemungkinan Besar Jatuh pada 19 Februari 2026
Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok Buat Libur Sekolah dan Lebaran
Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok Buat Libur Sekolah dan Lebaran