Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Akan Ajukan Banding Usai Putusan NO

selalu.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dibacakan secara e-court.
 
Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus pokok perkara.
 
"Putusan NO tidak berarti pihak lain menang. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa ini," ujar Richard dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Kamis (29/1/2026).
 
Seperti diketahui, dalam putusan yang dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak menyertakan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatannya.
 
Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding, karena menilai terdapat kekeliruan dalam putusan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pihaknya juga menyatakan optimis alasan banding akan diterima dan akan menguraikannya secara rinci dalam proses selanjutnya.

Tags:

You May Also Like

Berkunjung ke Surabaya, UKP Pariwisata Dorong Wisata Berbasis Budaya
Berkunjung ke Surabaya, UKP Pariwisata Dorong Wisata Berbasis Budaya
Korina Kartika Sari Maju Sebagai Ketua Kormi Surabaya, Bawa Visi dan Program Khusus
Korina Kartika Sari Maju Sebagai Ketua Kormi Surabaya, Bawa Visi dan Program Khusus
Warga Mulyosari Surabaya Temukan Ular Piton di Selokan, Panjangnya Sampai 4 Meter
Warga Mulyosari Surabaya Temukan Ular Piton di Selokan, Panjangnya Sampai 4 Meter
Mengenal Sosok Ali Khameini, Murid Sekaligus Suksesor Ruhollah Khomeini 
Mengenal Sosok Ali Khameini, Murid Sekaligus Suksesor Ruhollah Khomeini 
Dugaan Fasum Dijual Kaplingan, DPRD Surabaya Minta Revisi Site Plan Vila Bukit Mas Dibatalkan
Dugaan Fasum Dijual Kaplingan, DPRD Surabaya Minta Revisi Site Plan Vila Bukit Mas Dibatalkan
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Solar Terjun dari Tol Jombang Mojokerto
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Solar Terjun dari Tol Jombang Mojokerto