KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya
selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan 34 tersangka dan barang bukti dalam perkara yang digadangkan sebagai pornografi dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/1/2026) kemarin. Tahapan ini menjadi tahap kedua dalam proses hukum setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyampaikan bahwa tersangka tersebut dibagi ke dalam beberapa kluster berdasarkan peran masing-masing, seperti peserta, pendana, dan pihak terkait lainnya. Pembagian ini dilakukan agar penanganan menjadi lebih fokus dan efektif.
"Kami menunjuk dua jaksa utama, yaitu Deddy Arisandi dan Galih Riana Kasubsi Penuntutan, untuk menangani perkara ini. Setiap kluster akan diurus dalam satu berkas sehingga jaksa bisa lebih konsentrasi," ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ida Bagus juga mengkonfirmasi bahwa sebagian besar tersangka dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya untuk menyusun teknis penahanan dan pemisahan yang sesuai.
Terkait proses persidangan, pihaknya telah membuat berita acara penyesuaian pasal pidana mengikuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. "Semua dakwaan akan disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini," jelasnya.
Kejari Surabaya menjamin proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini seluruh tersangka berada di tahanan Rutan Surabaya menunggu proses persidangan.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










