Lecehkan Atlet Nasional Selama 2 Tahun, Pelatih Bela Diri di Jatim Diamankan

selalu.id - Seorang pelatih bela diri asal Jawa Timur diamankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap atletnya sendiri.
Mirisnya, kasus itu dilakukan sekitar dua tahun lebih. Pelatih yang diketahui berinisial WPC (44), itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2023 sampai 2024. Itu dilakukan di empat TKP. Ada yang di Jombang, Ngawi, kemudian Bali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
Abast menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat laporan dari korban. Dari situlah lantas dilakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dari serangkaian penyelidikan itu, kemudian yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa korban merupakan atlet nasional perempuan berusia 24 tahun. Pada saat kejadian, korban sedang dalam kondisi akan bertanding dan keluar kota.
"Atlet ini merasa terganggu sehingga berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Baru ketika jadwal pertandingan mulai tidak padat, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jatim," bebernya.
Ganis menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan memberikan perlindungan terhadap korban dan menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat khususnya perempuan dan anak juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
"Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.
Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta rupiah. Sementara pasal 6 mengancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Tags:

You May Also Like

PKB Jatim Sebut Muscab Blitar Raya Digelar pada 28 Maret 2026
PKB Jatim Sebut Muscab Blitar Raya Digelar pada 28 Maret 2026
Kecanduan Judi Online, Mantan Pekerja Pabrik di Mojokerto Nekat Curi Truk Crane
Kecanduan Judi Online, Mantan Pekerja Pabrik di Mojokerto Nekat Curi Truk Crane
Penipuan Lewat HP Kini Kian Canggih, Ini Cara Mencegahnya Kata Pakar TI Untag
Penipuan Lewat HP Kini Kian Canggih, Ini Cara Mencegahnya Kata Pakar TI Untag
Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke
Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke
DPRD Warning Penyaluran Zakat di Surabaya Harus Tepat Sasaran, Kaum Miskin dan Rentan Prioritas
DPRD Warning Penyaluran Zakat di Surabaya Harus Tepat Sasaran, Kaum Miskin dan Rentan Prioritas
PMI Surabaya Gelar Donor Darah Spesial Ramadan, Bagikan Paket Sembako hingga Voucer Servis Motor Gratis 
PMI Surabaya Gelar Donor Darah Spesial Ramadan, Bagikan Paket Sembako hingga Voucer Servis Motor GratisÂ