Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

selalu.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) bertindak tegas terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur. Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun mengemuka.
 
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026), menindaklanjuti aduan dari Optimus Law Firm terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam ternama, Black Owl Surabaya.
 
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkot agar tidak abai dalam pengawasan RHU.
 
“Informasi yang kami terima, ada dugaan anak di bawah umur ditawarkan bahkan diberikan mihol. Ini jelas pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Surabaya,” tegas Akma usai RDP.
 
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa regulasi terkait peredaran mihol sudah sangat tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, usia minimal mengonsumsi atau membeli mihol adalah 21 tahun, sementara usia masuk RHU minimal 18 tahun.
 
“Surabaya sudah menyandang status Kota Layak Anak. Jangan sampai masa depan anak-anak kita rusak hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran pelanggaran,” ujarnya.
 
Komisi D pun meminta DP3APPKB Surabaya turun tangan memberikan pendampingan kepada korban sekaligus memperketat pengawasan di lapangan. Tak hanya itu, DPMPTSP diminta bersikap tegas bila pelanggaran terbukti.
 
“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian sistematis, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang harus diambil,” tegas Akma.
 
Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan kronologi kasus yang dinilainya sangat memprihatinkan. Ia menyebut korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran.
 
“Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa oleh oknum supervisor ke Hotel Base Surabaya. Pelaku check-in atas nama pribadi dan di kamar hotel, korban dipaksa melayani nafsu pelaku,” ungkap Renald.
 
Ironisnya, saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa jambakan dan tamparan.
 
“Kami sangat menyayangkan pihak Black Owl tidak hadir dalam RDP. Padahal, lokasi awal kejadian ada di sana. Kami minta Pemkot tidak ragu menutup izinnya jika terbukti melanggar,” tegas Renald.
 
Terkait proses hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan titipan di Tahti kepolisian, sembari menunggu pelimpahan perkara (P21) ke kejaksaan.
 
Di sisi lain, Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, sebelumnya mengakui adanya insiden tersebut. Namun, ia menyebut kejadian itu sebagai kelalaian oknum individu, bukan kesalahan sistem perusahaan.
 
“Soal pembatasan usia, kami sudah punya SOP ketat di seluruh cabang Black Owl. Ada program filter pengunjung yang berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Tags:

You May Also Like

Jawab Tantangan Wali Kota Eri, Ketua Harian PMI Surabaya Pastikan Bersinergi dengan Kampung Pancasila
Jawab Tantangan Wali Kota Eri, Ketua Harian PMI Surabaya Pastikan Bersinergi dengan Kampung Pancasila
Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila
Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila
Pengurus Baru PMI Surabaya Resmi Dilantik, Targetkan Donor Darah Masuk Kampung
Pengurus Baru PMI Surabaya Resmi Dilantik, Targetkan Donor Darah Masuk Kampung
Kejar Target Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Ratakan Sisa Rumah di Jemur Gayungan
Kejar Target Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Ratakan Sisa Rumah di Jemur Gayungan
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor, Sita 5 Unit Motor   
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor, Sita 5 Unit Motor  
Datangi RSUD Prof dr Soekandar, Menteri HAM Ungkap 411 Korban Keracunan MBG
Datangi RSUD Prof dr Soekandar, Menteri HAM Ungkap 411 Korban Keracunan MBG