Listrik dan Air Diputus 9 Bulan, DPRD Surabaya Tegur Pemkot soal Bale Hinggil

selalu.id - DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti polemik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola. Pemutusan listrik dan air yang telah berlangsung selama sembilan bulan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh ragu bersikap tegas meski berisiko kehilangan investor. Menurut politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu, hak warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi.
“Jangan pemerintah kota ini takut kehilangan investor. Hak warga dan konsumen itu jauh lebih penting. Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menilai pemutusan listrik dan air selama berbulan-bulan terhadap pemilik unit tidak dapat dibenarkan. Cak Yebe menegaskan warga Bale Hinggil bukan pembeli bermasalah karena telah melunasi kewajiban pembelian unit.
“Ini bukan warga yang menunggak. Mereka sudah lunas, berarti sah sebagai pemilik. Kalau kewajibannya sudah dipenuhi, maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan warga agar listrik dan air kembali menyala merupakan pembelaan atas hak dasar, bukan sikap berlebihan.
“Coba kita posisikan diri. Kalau sampean pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu adil? Apa yang dilakukan warga masih sangat wajar,” katanya.
Cak Yebe juga mengkritik Pemkot Surabaya yang dinilai belum memberikan solusi konkret. Warga disebut kerap dipingpong antarinstansi tanpa kejelasan penanganan.
“Mereka ini kasihan. Urusan legalitas, surat-menyurat, semua seolah dilempar ke warga. Padahal yang bermasalah kan pengelolanya,” ujarnya.
Ia turut menyinggung keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Pemkot Surabaya. Menurutnya, satgas tersebut seharusnya hadir dalam kasus nyata seperti Bale Hinggil.
“Kalau sudah bikin Satgas Anti Mafia Tanah, harus siap konsekuensinya. Jangan ketika ada kasus konkret malah tidak kelihatan,” kritiknya.
Lebih jauh, Cak Yebe mengungkap praktik pengembang bermasalah bukan hal baru di Surabaya. Ia menyebut banyak pengembang menjual unit dengan janji fasilitas dan prasarana umum yang tidak pernah diserahkan ke Pemkot sesuai ketentuan.
“Di brosur janjinya PSU 30 persen. Tapi setelah unit laku, PSU dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak pernah diserahkan ke Pemkot,” bebernya.
Dalam kasus Bale Hinggil, ia menegaskan DPRD berada pada posisi melindungi warga, bukan kepentingan bisnis.
“DPRD bukan eksekutif. Tugas kami memberi rekomendasi demi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, saya sendiri yang siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi A tidak akan mundur meski ada tekanan terkait iklim investasi.
“Kalau rekomendasi ini dijalankan, selesai. Kalau tidak, perlawanan warga itu konsekuensi. Ini soal empati dan keadilan,” tandasnya.
“Jangan sampai Surabaya menjadi kota yang membiarkan warganya menderita karena pelanggaran hukum,” pungkas Cak Yebe.

Tags:

You May Also Like

3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Jember Marching Band Siapkan Tim Unggulan, 36 Atlet Lolos Seleksi Tahap Kedua
Jember Marching Band Siapkan Tim Unggulan, 36 Atlet Lolos Seleksi Tahap Kedua
Jawab Tantangan Wali Kota Eri, Ketua Harian PMI Surabaya Pastikan Bersinergi dengan Kampung Pancasila
Jawab Tantangan Wali Kota Eri, Ketua Harian PMI Surabaya Pastikan Bersinergi dengan Kampung Pancasila
Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila
Bersama BPIP, UNTAG Surabaya Perkuat Kurikulum Pancasila