Listrik dan Air Diputus 9 Bulan, DPRD Surabaya Tegur Pemkot soal Bale Hinggil

selalu.id - DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti polemik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola. Pemutusan listrik dan air yang telah berlangsung selama sembilan bulan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh ragu bersikap tegas meski berisiko kehilangan investor. Menurut politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu, hak warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi.
“Jangan pemerintah kota ini takut kehilangan investor. Hak warga dan konsumen itu jauh lebih penting. Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menilai pemutusan listrik dan air selama berbulan-bulan terhadap pemilik unit tidak dapat dibenarkan. Cak Yebe menegaskan warga Bale Hinggil bukan pembeli bermasalah karena telah melunasi kewajiban pembelian unit.
“Ini bukan warga yang menunggak. Mereka sudah lunas, berarti sah sebagai pemilik. Kalau kewajibannya sudah dipenuhi, maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan warga agar listrik dan air kembali menyala merupakan pembelaan atas hak dasar, bukan sikap berlebihan.
“Coba kita posisikan diri. Kalau sampean pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu adil? Apa yang dilakukan warga masih sangat wajar,” katanya.
Cak Yebe juga mengkritik Pemkot Surabaya yang dinilai belum memberikan solusi konkret. Warga disebut kerap dipingpong antarinstansi tanpa kejelasan penanganan.
“Mereka ini kasihan. Urusan legalitas, surat-menyurat, semua seolah dilempar ke warga. Padahal yang bermasalah kan pengelolanya,” ujarnya.
Ia turut menyinggung keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Pemkot Surabaya. Menurutnya, satgas tersebut seharusnya hadir dalam kasus nyata seperti Bale Hinggil.
“Kalau sudah bikin Satgas Anti Mafia Tanah, harus siap konsekuensinya. Jangan ketika ada kasus konkret malah tidak kelihatan,” kritiknya.
Lebih jauh, Cak Yebe mengungkap praktik pengembang bermasalah bukan hal baru di Surabaya. Ia menyebut banyak pengembang menjual unit dengan janji fasilitas dan prasarana umum yang tidak pernah diserahkan ke Pemkot sesuai ketentuan.
“Di brosur janjinya PSU 30 persen. Tapi setelah unit laku, PSU dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak pernah diserahkan ke Pemkot,” bebernya.
Dalam kasus Bale Hinggil, ia menegaskan DPRD berada pada posisi melindungi warga, bukan kepentingan bisnis.
“DPRD bukan eksekutif. Tugas kami memberi rekomendasi demi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, saya sendiri yang siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi A tidak akan mundur meski ada tekanan terkait iklim investasi.
“Kalau rekomendasi ini dijalankan, selesai. Kalau tidak, perlawanan warga itu konsekuensi. Ini soal empati dan keadilan,” tandasnya.
“Jangan sampai Surabaya menjadi kota yang membiarkan warganya menderita karena pelanggaran hukum,” pungkas Cak Yebe.

Tags:

You May Also Like

Garage Day Surabaya 2026: Momen Berbagi dan Peduli pada Keluarga Prasejahtera
Garage Day Surabaya 2026: Momen Berbagi dan Peduli pada Keluarga Prasejahtera
Tertimpa Tembok Ruko, Pemotor Wanita di Surabaya Tewas
Tertimpa Tembok Ruko, Pemotor Wanita di Surabaya Tewas
BRI dan PWI Mojokerto Siap Jalin Kerjasama Lebih Baik
BRI dan PWI Mojokerto Siap Jalin Kerjasama Lebih Baik
KA Blambangan Ekspres Tabrak Truk Gandeng di Probolinggo, Perjalanan ke Surabaya Terlambat hingga 3 Jam
KA Blambangan Ekspres Tabrak Truk Gandeng di Probolinggo, Perjalanan ke Surabaya Terlambat hingga 3 Jam
Balita 3,5 Tahun di Kemangsen Sidoarjo Tewas Dianianya Ayah Kandung
Balita 3,5 Tahun di Kemangsen Sidoarjo Tewas Dianianya Ayah Kandung
PGN Siagakan Satgas RAFI 2026, Jaga Keandalan Layanan Gas Bumi Selama Ramadan dan Idul Fitri
PGN Siagakan Satgas RAFI 2026, Jaga Keandalan Layanan Gas Bumi Selama Ramadan dan Idul Fitri