Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

selalu.id – DPRD Surabaya menyoroti sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya. Pasalnya, meski telah menang hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, tanah milik warga bernama Mansur Cipto masih diblokir dan diklaim sebagai aset pemerintah kota.
Di tengah klaim tersebut, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi itu tetap dibebankan kepada pemilik sah. Akibatnya, sejak 2006 hingga saat ini, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tercatat mencapai sekitar Rp280 juta.
Persoalan ini mencuat dalam hearing DPRD Kota Surabaya yang membahas sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya, Senin (19/1/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan, Mansur Cipto telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 153 sejak 2001. Namun saat hendak mengurus proses waris pada 2006, Badan Pertanahan Nasional melakukan pemblokiran dengan alasan tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah.
“Secara fakta hukum, warga ini sudah menang di semua tahapan. Mulai dari BPN, banding, kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung. Permohonan Pemkot sudah ditolak, tapi pemblokiran masih terus dilakukan,” ujar Yona.
Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya masih berpegang pada kebijakan lama tahun 2002 sebagai dasar klaim aset, meskipun kebijakan tersebut telah dikalahkan oleh putusan pengadilan.
“Kami mempertanyakan sikap ini. Kalau memang kalah di MA, seharusnya pemerintah tunduk pada putusan hukum. Jangan sampai kebijakan administratif justru mengalahkan putusan pengadilan,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang tetap dibebankan kepada Mansur Cipto, meski tanah tersebut diklaim sebagai aset pemerintah.
“Ini yang paling ironis. Haknya dibatasi, tanahnya diblokir, bahkan akses fisiknya tertutup. Tapi kewajiban pajaknya tetap dibebankan ke warga. Tunggakan PBB sekarang sudah sekitar Rp280 juta,” kata Yona.
Selain aspek hukum, DPRD turut menyoroti kondisi pemilik lahan yang kini berusia 91 tahun dan disebut dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.
“Jangan sampai negara justru menyakiti warganya sendiri. Ini bukan sengketa biasa. Ada aspek kemanusiaan yang harus dilihat,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya akan menjadwalkan ulang hearing dengan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperoleh penjelasan hukum terkait dasar klaim Pemerintah Kota Surabaya.
DPRD juga meminta seluruh ahli waris hadir untuk memaparkan kronologi perolehan tanah secara terbuka, serta akan meminta klarifikasi dari Satuan Tugas Anti Mafia Tanah guna mencegah adanya klaim sepihak yang berpotensi merugikan warga.

Tags:

You May Also Like

Rangkaian HPN 2026, PWI Mojokerto Gelar Turnamen Futsal Tingkat SMP 
Rangkaian HPN 2026, PWI Mojokerto Gelar Turnamen Futsal Tingkat SMP 
Banyak BUMD Jatim Rugi, Pansus DPRD: Keterbelakangan dari Sisi Keuangan dan PAD
Banyak BUMD Jatim Rugi, Pansus DPRD: Keterbelakangan dari Sisi Keuangan dan PAD
Penyaluran Gas Bumi PGN Selama Nataru 2025–2026 Berjalan Sesuai Kebutuhan
Penyaluran Gas Bumi PGN Selama Nataru 2025–2026 Berjalan Sesuai Kebutuhan
KPK Amankan 15 Orang di Madiun, Wali Kota Ikut Terciduk
KPK Amankan 15 Orang di Madiun, Wali Kota Ikut Terciduk
Sempat Viral Sidak Armuji, Pasangan Lansia Adukan Dugaan Mafia Tanah ke DPRD
Sempat Viral Sidak Armuji, Pasangan Lansia Adukan Dugaan Mafia Tanah ke DPRD
Arus Peti Kemas TPK Bagendang Tumbuh 4 Persen Sepanjang 2025
Arus Peti Kemas TPK Bagendang Tumbuh 4 Persen Sepanjang 2025