Mobil Yayasan Ditarik Leasing, Kiai RM Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

selalu.id - Kiai RM melaporkan dua pengusaha berinisial SS dan AR ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik yayasan yang dipimpinnya. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Dua advokat, Imam Haironi dan Ihya Ulumidin, selaku kuasa hukum RM, mendatangi pihak leasing untuk memastikan kondisi mobil milik kliennya yang saat ini ditahan tetap aman dan tidak dialihkan ke pihak lain.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pimpinan leasing yang berwenang belum dapat ditemui. Pihak kuasa hukum kemudian menyampaikan keberatan secara tertulis.
“Kami mendatangi pihak leasing untuk bertemu pimpinannya. Namun, belum bisa bertemu, dikarenakan pimpinan kami sedang tugas di luar kota kata stafnya. Akhirnya kami surati saja,” kata Imam Haironi, Rabu, 9 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa debitur berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, bersama AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, telah resmi dilaporkan ke Polres Jember.
“Kami sampaikan fakta hukumnya, bahwa SS diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” tegas Imam.
Kuasa hukum juga meminta jaminan agar mobil yayasan tidak dilelang atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pemilik sah.
“Tidak boleh dilelang, dipindahtangankan tanpa persetujuan klien kami. Jika hal itu dilakukan, kami bisa saja mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Imam menambahkan, pihak RM telah menunjukkan iktikad baik dengan bersedia melunasi tunggakan yang diklaim oleh pihak bank agar mobil tersebut dapat digunakan kembali sementara waktu.
“Harapannya, mobil tersebut bisa kembali dibawa pulang sementara. Karena wali santri banyak yang menanyakan,” ucapnya.
Sementara itu, Ihya Ulumidin menyoroti proses penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut kliennya tidak pernah mengetahui secara jelas isi kontrak pembiayaan.
“Apalagi, klien kami tidak mengetahui isi kontraknya seperti apa. Surat peringatannya harus dilampirkan. Tidak boleh, penarikan ada kesan paksaan,” tegas Ihya.
Ia menambahkan, jika ditemukan keterlibatan oknum leasing atau pelanggaran prosedur, pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.
“Bukan tidak mungkin, jika ada oknum leasing yang terlibat atau prosesnya cacat prosedur akan kita laporkan ke OJK dan kita layangkan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Petugas jaga leasing bernama Noval membenarkan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota.
“Akan kita sampaikan surat ini kepada pimpinan kami. Kami pastikan surat ini akan sampai, selebihnya apa kepentingan bapak langsung pada pimpinan,” tuturnya.
Sebelumnya, RM diduga menjadi korban penipuan oleh AR dan SS yang dikenal sebagai pengusaha rongsokan di wilayah Jember. Awalnya, keduanya menawarkan bantuan pinjaman ke salah satu perusahaan leasing senilai Rp50 juta.
Namun tanpa persetujuan pemilik kendaraan, pinjaman tersebut diduga membengkak hingga Rp310 juta dan digunakan oleh terduga pelaku. Akibat keterlambatan pembayaran, mobil yayasan kemudian ditarik oleh pihak leasing.
Kasus tersebut kini resmi ditangani Polres Jember dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tags:

You May Also Like

Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah