Mudik Lebaran 2026: Cek Ketentuan Batas Bagasi saat Naik Kereta, Jangan Sampai Kelebihan
selalu.id - KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan selama perjalanan menggunakan kereta api.
Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus mencegah terjadinya barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawano mengatakan setiap penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram atau volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Ketentuan ini berlaku untuk setiap penumpang yang membawa barang ke dalam kabin kereta api,” jelas, Senin (9/3/2026).
Mahendro mengatakan, apabila saat proses boarding di stasiun petugas menemukan bagasi penumpang melebihi ketentuan tersebut, maka penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta.
Untuk kelas eksekutif, tarif kelebihan bagasi dikenakan sebesar Rp10.000 per kilogram, sedangkan untuk kelas ekonomi sebesar Rp2.000 per kilogram.
Karena itu, Mahendro mengimbau para pelanggan agar memeriksa kembali barang bawaan sebelum keberangkatan agar tidak menimbulkan biaya tambahan saat akan naik kereta.
Selain aturan batas bagasi, PT Kereta Api Indonesia juga melarang sejumlah barang tertentu dibawa ke dalam kereta demi alasan keamanan dan kenyamanan bersama.
Barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
Mahendro mengingatkan penumpang agar selalu menjaga barang pribadinya selama perjalanan.
Ia menyarankan penumpang memberikan label identitas atau penanda khusus pada bagasi, menyimpan barang berharga di tempat aman dan mudah diawasi, serta memastikan kembali seluruh barang sebelum turun dari kereta.
“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing. Namun petugas kami juga akan berupaya membantu mengamankan barang yang tertinggal atau tertukar jika masih berada di stasiun maupun di dalam kereta,” jelas dia.
Mahendro menambahkan, meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang masa angkutan Lebaran membuat kewaspadaan terhadap barang bawaan menjadi hal penting bagi setiap penumpang.
Melalui imbauan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap seluruh pengguna kereta api dapat mematuhi aturan bagasi serta tetap waspada terhadap barang bawaannya selama perjalanan.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2026, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” pungkas dia.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










