PARA PAKAR HUKUM SEPAKAT, STOP & LAWAN KRIMINALISASI POLISI TERHADAP HELMUT HERMAWAN!

Nosel  Jakarta- Kasus dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM menjadi topik utama dalam beberapa media nasional dan kasus hukum ini tentu agar menjadi peluang dan terobosan besar dalam transformasi atau memberantas beragam trik dalam mafia pertambangan seperti dengan cara trading influence, hostile take over dll.

Beberapa pakar dan pengamat hukum sepakat, dalam kasus ini harus diuji dengan penegakan hukum yang benar dan adil, ini adalah salah satu momentum besar, seperti saat Menkopolhukam menyatakan akan memberantas mafia pertambangan dan kebocoran anggaran negara dari sektor strategis ini.

Berikut pendapat Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, dalam dugaan kriminalisasi yang dialami oleh pengusaha tambang, Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM, yakni  harus diuji dengan penegakan hukum. Yakni dengan cara merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya, jadi kita bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana.

Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi. Lalu menyoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian.

Dan mengenai kriminalisasi, tentu tidak menyetujui adanya kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum penyidik kepolisian. Kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun, kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya.

Menambahkan pendapat dari Suparji Ahmad, kemudian ada Fatahillah Akbar, pakar hukum pidana dari UGM Yogyakarta, yang mengatakan bahwa  dalam dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle yang merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem.

Disini seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif. Lalu apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Sebab, dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium. Tentang batasan mengenai sanksi administratif, sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Hal ini diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi juga. Lebih lanjut diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar kembali.

Dan, secara tegas dapat disebut juga Perkap tersebut sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka.

Terakhir dalam kutipan pers rilis yang dikatakan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch menyatakan yaitu pihak kepolisian diduga kuat menjadi instrumen hukum untuk menindas,mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang di ambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang belakangan ada pengusaha besar Syamsudin Andi Arsyad sebahai pemegang saham.

Dalam kasus ini, pembungkaman  terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan Tersangka. Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton  di Bareskrim Polri pada Selasa ,22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah diantar kuasa hukumnya.

Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga. Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Senada dengan beberapa pakar hukum pidana di atas dan, pemerintah lekas turun untuk kasuistik ini. Ada praktek penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini  perlu mendapat perhatian sangat serius dari  Kapolri dan Pemerintah melalui Menkopolhukan Mahfud MD  agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar.

Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan  penyalahgunaan kewenamgan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi. Secara lugas,   menurut IPW, Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. Karena, bukan jamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar.

Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada 5 laporan polisi lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan, mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya.

 

 

 

 

You May Also Like

Fifi Susanti, Tiada yang Lebih Berharga Mereka Adalah Keluarga Kita
Fifi Susanti, Tiada yang Lebih Berharga Mereka Adalah Keluarga Kita
Rizski Soebiakto Soenardi, To Watch Us Dance Is to Hear Our Hearts Speak
Rizski Soebiakto Soenardi, To Watch Us Dance Is to Hear Our Hearts Speak
Elys, Dunia Ini Tiada Jika Tak Ada Mimpi!
Elys, Dunia Ini Tiada Jika Tak Ada Mimpi!
Elizabeth Veni, Berusaha Otentik dan Jujur Pada Diri Sendiri
Elizabeth Veni, Berusaha Otentik dan Jujur Pada Diri Sendiri
Fransisca Khoe, People React A Things With The Only Knowledge They Have
Fransisca Khoe, People React A Things With The Only Knowledge They Have
Pryas Mustika Ramadhanti, Do What You Love, And Love What You Do
Pryas Mustika Ramadhanti, Do What You Love, And Love What You Do