Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penginapan di Mojokerto Belum Ditahan, Kenapa?
selalu.id - Pemilik penginapan di Kota Mojokerto menyesalkan kinerja Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang belum menahan tersangka perkara penipuan dan penggelapan di penginapan yang berada di Jalak Cinde Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Kasus penipuan penggelapan ini bergulir sejak pemilik penginapan melaporkan dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh dua orang yang dipercaya untuk mengurus atau mengelola.
Sedangkan owner penginapan tersebut berada di Jepang. Pemiliknya yakni Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Theti berada di Jepang sudah 18 tahun, namun beberapa kali ia pulang kampung ke Kota Mojokerto dan membuka penginapan.
Ia melaporkan kasus tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional penginapan Red Doorz Near Trainstation yang dikelolanya di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Theti mengungkapkan, kecurigaan bermula pada 27 Juli 2024 saat ada enam calon tamu yang hendak check in di penginapan miliknya. Namun tamu tersebut ditolak oleh salah satu karyawan dengan alasan kamar penuh.
“Padahal saat saya cek langsung, masih ada lima kamar kosong yang kuncinya tergantung di lobi,” kata Theti saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Ia kemudian mempertanyakan alasan penolakan tersebut kepada salah satu karyawan berinisial EM. Menurut Theti, karyawan tersebut berdalih bahwa setiap tamu harus mendapat persetujuan dari manajemen.
“Padahal saya pemiliknya. Saat itu saya mulai merasa ada yang tidak beres,” ujarnya.
Kecurigaan semakin kuat ketika dua karyawannya, YDM dan EM tiba-tiba mengundurkan diri secara bersamaan pada 1 Agustus 2024 setelah terjadi komunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Setelah mereka keluar, saya langsung mengecek aset dan pembukuan manajemen penginapan,” ungkap Theti.
Dari pengecekan tersebut, ia menemukan sejumlah barang inventaris penginapan yang hilang.
Barang yang tidak ditemukan di antaranya, sprei 15 pcs, handuk 15 pcs, selimut duvet cover 10 pcs, sarung bantal 20 pcs dan bantal 1 pcs. Total nilai barang yang hilang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Tak hanya itu, Theti juga menemukan dugaan manipulasi transaksi kamar oleh kedua karyawannya.
Menurutnya, kamar yang dipesan melalui aplikasi Red Partner diduga dimanipulasi dengan cara menggunakan nama tamu palsu. Harga kamar yang seharusnya Rp180 ribu per malam diturunkan menjadi Rp135 ribu, lalu dijual kembali kepada tamu dengan harga normal hingga Rp200 ribu.
Selain itu, kamar juga diduga dipesan menggunakan akun tertentu sebagai reseller dengan harga sekitar Rp120 ribu, lalu dijual kembali kepada tamu.
“Saya menemukan adanya transaksi yang tidak masuk ke pembukuan resmi penginapan,” jelasnya.
Theti juga mengaku ada uang sewa kamar selama 10 bulan dari seorang penghuni bernama Gofur yang tidak pernah diserahkan kepadanya. Total uang sewa tersebut mencapai sekitar Rp2,2 juta per bulan.
Selain itu, pelapor juga menyebut pernah mentransfer uang sebesar Rp9 juta kepada salah satu terlapor serta memberikan Rp1 juta secara tunai sebagai pesangon.
Akibat berbagai dugaan tersebut, Theti memperkirakan total kerugian yang dialaminya jika dikalkulasi semua sekitar Rp 2 miliar.
Ia pun memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tanggal 27 Februari 2026 kemarin YDM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Theti, YDM hingga sekarang masih berkeliaran di luar dan belum juga dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Perkara ini sudah 2 tahun bergulir baru tanggal 27 Februari kemarin YM ditetapkan tersangka tetapi belum ditahan. Tersangka sudah dipanggil oleh pihak kepolisian tapi tidak hadir. Semoga pelaku satu lagi segera ditetapkan tersangka dan keduanya segera ditahan," pungkasnya.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










