Pemberi Uang Tak Diproses, Hakim Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemerasan Kadindik Jatim
selalu.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengkritik kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. Sorotan utama tertuju pada tidak ditangkapnya pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa saat proses penindakan.
Dalam persidangan, hakim anggota Dr. Nur Kholis mempertanyakan alasan penyidik tidak menangkap Hendra, yang secara langsung menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada terdakwa Sholihuddin. Penyerahan uang tersebut terjadi dalam pertemuan di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, sekitar pukul 22.45 WIB.
“Kenapa Hendra tidak kamu tangkap? Apa tujuanmu?” tanya Dr. Nur Kholis kepada saksi Dika Rahman, anggota Polda Jawa Timur yang melakukan penangkapan.
Saksi Dika tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Hendra tidak hanya berperan sebagai perantara, melainkan pihak yang aktif menawarkan uang agar konten di media sosial TikTok diturunkan.
Hakim menyampaikan bahwa apabila pemberi uang turut diamankan, alur peristiwa akan menjadi lebih terang, termasuk sumber dana yang digunakan. Jika uang tersebut berasal dari korban, maka unsur turut serta dapat terpenuhi.
“Kalau uang itu dari Kadindik dan diserahkan melalui Hendra, maka masuk kategori bersama-sama. Faktanya, Hendra yang memberi dan menawari. Dalam kondisi seperti itu, orang pasti menerima. Ini yang jadi persoalan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai Hendra berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Menurut hakim, pemberi uang seharusnya diproses hukum, bukan dilepaskan dari perkara.
Dalam kesaksiannya, Dika Rahman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari Hendra dan Iwan terkait permintaan uang Rp50 juta untuk menurunkan konten yang memuat dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jawa Timur.
Uang tunai sebesar Rp20 juta diketahui telah berpindah tangan saat penangkapan dilakukan. Proses hukum kemudian berjalan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Aries Agung Paewai sebagai korban.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










