Pemuda GMN Laporkan Dugaan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian Terkait Konten Komika

selalu.id - Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H., mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pidana penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang komika dengan inisial PG, yang kontennya beredar di platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
 
Kholisin Susanto menjelaskan bahwa kedatangannya ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur pada hari ini (Rabu, 21/1/2026) adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dan menghadiri tahap klarifikasi terkait surat pengaduan yang telah dikirimkan sebelumnya.
 
"Konten yang menjadi objek pengaduan tersebut juga ditemukan tersebar di internet, namun alat bukti yang kami siapkan adalah yang telah viral dan beredar luas di YouTube, TikTok, serta Instagram. Bagian yang dianggap menyinggung terdapat pada durasi menit ke-42 hingga 46 detik dari konten bersangkutan," ujarnya usai dipanggil penyidik Ditressiber Polda Jatim pada Rabu (21/1/2026) sore.
 
Menurutnya, konten yang dilaporkan menyangkut pernyataan mengenai salat sebagai ibadah wajib dalam agama Islam. "Kita menggarisbawahi bahwa meskipun mungkin ada pandangan bahwa salat tidak bisa menjadi satu-satunya penilaian baik buruknya seseorang, namun penyampaiannya yang dijadikan bahan goyonan tidak dapat diterima. Salat adalah tiang agama bagi umat Islam, sehingga menjadikannya bahan candaan dianggap sebagai hal yang menghina," jelas Kholisin.
 
Alat bukti yang disiapkan berupa tiga file konten dari masing-masing platform YouTube, TikTok, dan Instagram, yang akan diserahkan kepada penyidik dalam bentuk digital yang sesuai dengan prosedur hukum.
 
Saat ditanya mengenai upaya komunikasi dengan pihak manajemen komika atau komunitasnya, Kholisin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada langkah tersebut. "Kita lebih fokus pada proses pengaduan terlebih dahulu, karena penilaian apakah ini termasuk tindak pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan kajian lebih lanjut," ucapnya.
 
Jika kemudian pihak komika bersangkutan mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka, Kholisin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti alur proses hukum yang berlaku. "Semua akan disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Tags:

You May Also Like

DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi
Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti
Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti
Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok untuk Libur Lebaran
Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok untuk Libur Lebaran
Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo
Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo