Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan
selalu.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan preman yang selama ini kerap melakukan pemerasan terhadap petani di kawasan Pasuruan.
Ada sekitar 18 orang yang menjadi korban para pelaku yang berjumlah tiga orang. Total kerugian mencapai ratusan juta.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa salah satu petani yang menjadi korban ada di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
"Perkara ini terkait pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir. Salah satu korban bahkan ada yang diperas sampai Rp200 juta," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).
Abast mengatakan bahwa ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni EI, MB dan AS.
"Mereka ini adalah komplotan dan sangat terorganisir," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, dalang di balik kasus pemerasan ini adalah EI. Dia merupakan residivis kasus serupa, bahkan belum lama ini baru keluar dari penjara.
Saat beraksi, EI Cs selalu mengancam korban dengan menggunakan celurit, pedang hingga pisau. Bahkan tak segan mengancam korban untuk dibunuh.
"Parahnya lagi, mereka ini juga membuat skenario bahwa korban ini seolah-olah pelaku penyalahgunaan narkoba. Jadi, korban ini dituduh bawa botol yang dipakai untuk isap narkoba. Kalau tidak ngaku, akan dilaporkan," papar Abast.
Uripani, Kades Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang bertindak sebagai saksi, menyampaikan bahwa awalnya bahwa para tersangka ini datang ke rumah korban dengan menyebut persoalan hutang.
"Awalnya bilang ada hutang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok hutangnya saja," ungkapnya.
Menurut dia, ada sekitar 18 orang dari satu desa menjadi korban pemerasan EI Cs. Kebanyakan adalah para petani.
"Ada yang diperas Rp80 juta, Rp50 juta, Rp20 bahkan sampai ada yang Rp100 juta," jelas Uripani.
Setelah kasus ini diungkap Tim Jatanras Polda Jatim, Uripani mewakili warganya menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.
"Terimakasih banyak Bapak Kapolda dan jajaran yang telah membantu kami, menangkap para pelaku. Kami sekarang bisa tenang, hidup tenang, tidak ada lagi yang meras-meras. Petani di sini bisa tenang," tuturnya.
Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan yang ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










