Polda Jatim Dalami Dugaan Ijazah Palsu Milik Anggota DPRD Kediri
selalu.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur tengah memproses kasus dugaan ketidaksesuaian ijazah milik anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diajukan pada 28 Oktober 2025, itu kini memasuki tahapan penyidikan, dengan pelapor menantikan kepastian hukum agar perkara segera menemukan titik terang.
Penyidik Unit III Subdit II Ditreskrimum telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Langkah ini dinilai penting oleh pelapor setelah berbulan-bulan menunggu perkembangan kasus yang telah menarik perhatian publik.
Ketua Organisasi Masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Hariyono selaku pelapor menyampaikan harapan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalani secara lengkap, termasuk pemeriksaan dan penyerahan berbagai alat bukti terkait kasus.
“Harapan kami segera final. Kami sudah sekian lama melaporkan, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menyerahkan semua alat bukti. Semoga kasus ini dapat terang benderang sehingga masyarakat juga mendapatkan kejelasan,” jelasnya kepada selalu.id di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).
Wiwit menjelaskan, laporan berkaitan dengan dugaan kejanggalan dokumen ijazah SMA yang digunakan AA saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdapat sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang diunggah dalam proses pencalonan.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, pelapor telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk menelusuri dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Dari hasil penelusuran tersebut, diperoleh salinan ijazah yang kemudian dibandingkan dengan dokumen pembanding tahun 1993 yang sah.
“Terdapat perbedaan penulisan antara SMA dan SMEA dalam satu dokumen, tidak adanya tanda tangan serta cap jempol, hingga pencantuman Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang dinilai tidak lazim karena pada tahun 1993, seharusnya masih menggunakan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Selain itu, motif bingkai ijazah juga berbeda dan sekolah yang disebutkan dinyatakan sudah tidak beroperasi,” terangnya.
Wiwit mengaku telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, yang menyatakan tidak menemukan arsip sekolah yang dimaksud dalam dokumen ijazah. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi secara hukum.
Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Wiwit berharap aparat penegak hukum dapat segera menyampaikan hasil penyelidikan agar isu yang berkembang di masyarakat tidak berlanjut menjadi spekulasi.
"Kami mengambil langkah konkret dengan melapor ke pihak berwajib agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Sekarang tinggal menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyelenggara pemilu terkait dugaan tersebut.
Proses hukum di Ditreskrimum Polda Jatim masih berlangsung, dan pelapor menyatakan akan terus mengawal perkara hingga terdapat kepastian hukum yang mengikat.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










