Polda Jatim Sidak Pasar di Surabaya Jelang Lebaran, Pastikan Harga Bapok Stabil dan Aman

selalu.id - Polda Jawa Timur melakukan pengecekan izin edar dan kelayakan mutu bahan pangan yang beredar di sejumlah pasar di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan juga mencakup pemantauan harga komoditas pokok untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat selama Ramadan dan menjelang Hari Raya IdulFitri.
Pengecekan dilakukan terhadap berbagai jenis pangan, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng, hingga produk frozen food. Dalam pantauan di lapangan, harga beras tercatat masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp14.900 per kilogram.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan hasil pengecekan secara umum menunjukkan kondisi yang baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan, baik terkait mutu maupun harga.
“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” jelasnya.
Farris mengatakan, kegiatan pencegahan seperti ini telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa persiapan Lebaran, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjamin keamanan pangan.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi.
"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," katanya.
Kegiatan pengecekan yang dilakukan di pasar dan toko ritel ini bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang yang tidak layak konsumsi atau tidak memiliki izin edar yang sah beredar di masyarakat.
"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Abast.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa lima tahun penjara.

Tags:

You May Also Like

Polisi Sebut Dua Mayat di Lubang Bekas Aspol Diduga Tewas Dibakar
Polisi Sebut Dua Mayat di Lubang Bekas Aspol Diduga Tewas Dibakar
Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto Kandas di Putusan Sela
Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto Kandas di Putusan Sela
Berkah Ramadan, Rengginang Mojokerto Tembus ke Pasar Hongkong hingga Malaysia
Berkah Ramadan, Rengginang Mojokerto Tembus ke Pasar Hongkong hingga Malaysia
RSI Nashrul Ummah Lamongan Mencekam, Pasien hingga Pengunjung Panik
RSI Nashrul Ummah Lamongan Mencekam, Pasien hingga Pengunjung Panik
Rusunawa Sombong Surabaya Terbakar: 4 Kamar Ludes, Penghuni Semburat
Rusunawa Sombong Surabaya Terbakar: 4 Kamar Ludes, Penghuni Semburat
Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD
Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD