Polemik Reklame di Taman Aktif Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Sekda

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penataan reklame tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penempatannya di taman aktif dan median jalan.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan kebijakan penataan reklame telah disetujui beberapa waktu lalu. Namun, untuk detail teknis dan visualisasi desain, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.
“Kalau soal reklame secara detail saya kurang tahu. Yang pasti ada penataan saat pemasangan reklame. Penataan itu barusan kemarin disetujui,” jelasnya usai rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (23/2/2026).
Lilik menjelaskan, aspek teknis dan visualisasi penataan berada di bawah koordinasi dinas teknis, sehingga implementasinya tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, regulasi yang disusun tidak akan melanggar ketentuan yang ada, termasuk dalam pemanfaatan median jalan sebagai titik pemasangan reklame.
Menanggapi terkait reklame dipasang di taman aktif sesuai peraturan wali kota (perwali), Lilik menyebut hal itu dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama taman.
“Bisa. Asal semuanya tidak mengganggu fungsi taman saat digunakan,” tegasnya.
Soal estetika, Lilik menilai keberadaan reklame tidak selalu identik dengan kesan semrawut. Ia menyebut estetika dapat dibentuk melalui penataan yang tepat.
“Tidak harus bersih dari reklame baru disebut estetis. Bisa jadi dengan adanya reklame justru estetikanya lebih bagus lagi, selama tidak mengganggu,” katanya.
Ia menegaskan, batasan “tidak mengganggu” yang dimaksud mencakup aspek keselamatan dan kenyamanan, terutama bagi pengendara.
“Yang pasti tidak mengganggu pengendara secara visual maupun posisi pemasangannya, termasuk kendaraan yang lewat,” tandas Lilik.
Diketahui, pemasangan reklame memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis dan keselamatan publik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam Perwali tersebut kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.

Tags:

You May Also Like

Wali Kota Mojokerto Catat Indikator Positif di Tahun Pertama Jilid II
Wali Kota Mojokerto Catat Indikator Positif di Tahun Pertama Jilid II
IM3 SATSPAM+, Inovasi Terbaru dari Indosat untuk Lindungi Penipuan di WA
IM3 SATSPAM+, Inovasi Terbaru dari Indosat untuk Lindungi Penipuan di WA
Pemkot Surabaya Lelang Ulang Direksi KBS Menyusul Perubahan Perumda
Pemkot Surabaya Lelang Ulang Direksi KBS Menyusul Perubahan Perumda
PKS Jatim Soroti Lemahnya Profitabilitas dan Penyimpangan Visi dalam Bisnis Jamkrida
PKS Jatim Soroti Lemahnya Profitabilitas dan Penyimpangan Visi dalam Bisnis Jamkrida
2 Bandit Curanmor yang Viral di Surabaya Dibekuk, Ini Jejak Kejahatannya
2 Bandit Curanmor yang Viral di Surabaya Dibekuk, Ini Jejak Kejahatannya
Awali Ramadan, Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan Operasional ke 146 Tempat Ibadah 
Awali Ramadan, Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan Operasional ke 146 Tempat IbadahÂ