Rapimwil ALFI Jatim Bahas Ancaman Regulasi KBLI bagi Industri Logistik

selalu.id - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Jawa Timur menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) 2026 di Surabaya Suites Hotel, Kamis (22/1/2026).
 
Rapimwil kali ini memfokuskan pembahasan pada rencana perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap sektor logistik.
 
Ketua DPW ALFI Jatim, Sebastian Wibisono, mengatakan Rapimwil merupakan forum evaluasi dan konsolidasi organisasi, sekaligus ruang untuk menyerap aspirasi anggota terkait dinamika kebijakan nasional yang memengaruhi iklim usaha logistik.
 
“Rapimwil ini bukan hanya laporan kinerja pengurus, tetapi juga wadah untuk menyampaikan keresahan anggota. Terutama terkait rencana perubahan KBLI yang saat ini sedang dibahas pemerintah,” ujar Sebastian.
 
Menurutnya, isu yang paling disoroti adalah rencana perubahan KBLI Nomor 7 yang menyasar sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Selama lima tahun terakhir, pelaku usaha JPT mengacu pada KBLI 52291 yang telah menjadi dasar perizinan dan operasional usaha.
 
Sebastian menilai, perubahan KBLI tanpa koordinasi yang matang berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan serta memicu biaya tambahan bagi pelaku usaha.
 
“Kami masih punya waktu sekitar lima bulan sebelum kebijakan ini diterapkan penuh. Harapannya, pemerintah membuka ruang dialog agar perubahan tidak menimbulkan dampak ekonomi yang tidak perlu,” katanya.
 
Sebagai langkah tindak lanjut, DPW ALFI Jatim bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ALFI telah melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk menyampaikan masukan dari daerah, termasuk permintaan agar kebijakan disusun secara bertahap dan melibatkan pelaku usaha.
 
Pandangan serupa disampaikan Budi Leksono, Anggota DPRD Kota Surabaya yang juga merupakan pelaku usaha PPJK dan anggota aktif ALFI Jatim. Ia menilai persoalan KBLI tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada efisiensi sistem logistik secara nasional.
 
“Keluhan ini tidak hanya datang dari Jawa Timur, tetapi juga dari daerah lain. Karena itu, perlu ada perhatian serius di tingkat pusat agar regulasi yang dibuat tidak justru membebani sektor logistik,” ujar Budi.
 
Ia menambahkan, dari sisi legislatif daerah, komunikasi dengan DPR RI juga akan dibangun agar persoalan perubahan KBLI dapat dibahas secara lebih komprehensif di tingkat nasional.
 
Melalui Rapimwil 2026, ALFI Jatim berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan, sehingga regulasi yang dihasilkan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan sektor logistik dan perekonomian.

Tags:

You May Also Like

Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi
Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti
Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti
Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok untuk Libur Lebaran
Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok untuk Libur Lebaran
Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo
Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo
Menikmati Ajaibnya Menatap Bintang di Australia Barat
Menikmati Ajaibnya Menatap Bintang di Australia Barat