Restorative Justice, Kejari Surabaya Damaikan 8 Tersangka Pindah Hasil Kejahatan
selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan proses perdamaian hukum terhadap 8 tersangka kasus penadahan hasil kejahatan sepanjang tahun 2025, dengan memanfaatkan program Restorative Justice (RJ) yang diberlakukan secara mandiri.
Kajari Surabaya Aji Prasetya mengungkapkan, bahwa Kejari Surabaya telah mendapatkan kewenangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalankan program RJ secara mandiri, dengan total 36 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
"Selain 8 kasus penadahan, program RJ juga diterapkan pada 19 perkara pencurian, 8 kasus penganiayaan, 8 kasus penipuan dan penggelapan, 12 perkara kecelakaan lalu lintas, serta 1 kasus penghapusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT)," jelas Aji, Senin (5/1/2025).
Sementara, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menjelaskan bahwa ke-8 tersangka penadahan secara umum mengetahui bahwa barang yang dibeli atau diperdagangkan merupakan hasil kejahatan, dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar normal. Sebagian besar dari mereka melakukan tindakan tersebut karena keterbatasan kemampuan ekonomi dan merupakan pelaku pertama kali.
"Contohnya ada yang membeli motor dengan harga Rp 2 juta karena tidak mampu membeli dengan harga normal. Selain itu, sebagian tersangka juga berperan sebagai pihak yang mengantarkan hasil kejahatan dengan mendapatkan upah sekitar Rp 100 ribu per kali, sehingga masuk dalam kategori pelaku turut serta sesuai Pasal 55 KUHP," ungkap Ida Bagus.
Ia menambahkan bahwa proses perdamaian melalui RJ dapat dilaksanakan karena barang bukti dari korban, seperti motor yang dicuri, telah berhasil dikembalikan. Tersangka yang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan juga telah menunjukkan kesediaan untuk memperbaiki kesalahan dan menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










