Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir

selalu.id - Sidang perkara dugaan pemerasan yang menunjuk dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, sebagai terdakwa terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, menjadi memanas pada Senin (26/1/2026). 
 
Penyebabnya adalah ketidakhadiran Aries yang berperan sebagai saksi pelapor sekaligus korban, yang telah beberapa kali tidak hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak dapat menghadirkan saksi kunci tersebut. "Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini," tegas Hakim Cokia.
 
Majelis hakim menilai alasan sakit yang disampaikan JPU tidak bisa serta-merta diterima dan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan keabsahannya. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses peradilan, sekaligus melindungi hak para terdakwa agar tidak dirugikan akibat persidangan yang berlarut-larut.
 
Lebih jauh, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya. "Ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat pembuktian dan mencederai rasa keadilan," tegas hakim.
 
Situasi menjadi semakin menarik ketika majelis hakim menyebut telah membaca pemberitaan yang menyatakan Aries Agung Peawai mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam agenda penamaan di Kediri pada waktu yang berdekatan dengan jadwal persidangan. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai prioritas kehadiran pejabat publik di hadapan hukum.
 
Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya, menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor membuat proses pembuktian menjadi timpang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa. "Kami berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut. Kebenaran materiil harus diungkap," ujarnya.
 
Sidang selanjutnya akan kembali menjadwalkan kehadiran Aries Agung Peawai dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum. Usai persidangan, JPU Kejati Jawa Timur Sri Rahayu menegaskan akan melaksanakan perintah majelis. "Tadi memang ada surat keterangan dokter bahwa hari ini tidak bisa hadir. Majelis juga sudah memerintahkan agar kami memanggil Aries Agung Peawai," pungkasnya.

Tags:

You May Also Like

Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Perbaiki Komunikasimu, Sagitarius Keuangan Terganggu
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Perbaiki Komunikasimu, Sagitarius Keuangan Terganggu
Tiket Pesawat Jember-Jakarta Turun hingga 18 Persen pada Lebaran 2026
Tiket Pesawat Jember-Jakarta Turun hingga 18 Persen pada Lebaran 2026
Mengenal Fariona Ayurizta, Mahasiswi Untag Surabaya yang Sabet Juara 2 dalam Ajang ICIIC Malaysia
Mengenal Fariona Ayurizta, Mahasiswi Untag Surabaya yang Sabet Juara 2 dalam Ajang ICIIC Malaysia
Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan
Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan
Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Bapok, Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu
Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Bapok, Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu
Waspada Anomali Cuaca, Satpolairud Polres Probolinggo Imbau Warga Berhati-hati  ‎
Waspada Anomali Cuaca, Satpolairud Polres Probolinggo Imbau Warga Berhati-hati ‎