Terdakwa Penipuan Hermanto Oerip Tidak Ditahan dengan Jaminan Uang

selalu.id - Hermanto Oerip, terdakwa kasus dugaan penipuan, tidak ditahan setelah hakim dan jaksa sepakat menerima jaminan uang sebesar Rp250 juta dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Hermanto yang pernah menjadi duta testimoni pelayanan masyarakat di Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim hadir dengan alasan sakit. Majelis hakim mempertimbangkan permohonan tidak dilakukan penahanan dengan jaminan uang, yang disetujui Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebut Hermanto melakukan penipuan bersama Venansius Niek Widodo yang telah lebih dulu berstatus terpidana. Korban dalam perkara ini adalah Soewondo Basoeki.
“Terdakwa dan saksi korban Soewondo Basoeki berkenalan saat tour Eropa pada 2016, kemudian dipertemukan dengan saksi Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabupaten Kendari,” ujar Estik Dilla saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, pada 2017 korban bersama Rudy Effendy Oei diajak meninjau lokasi tambang di wilayah Kabaena, Kabupaten Kendari. Kunjungan tersebut membuat korban meyakini keberadaan dan keabsahan usaha pertambangan yang ditawarkan.
Pada Februari 2018, Hermanto dan Venansius mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, SH. Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo ditempatkan sebagai Direktur Utama.
Jaksa mengungkapkan, para pihak kemudian membentuk grup WhatsApp untuk berkomunikasi dan berbagi dokumen, termasuk Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal, meski kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama yang sah.
Hermanto selanjutnya menyampaikan kebutuhan modal operasional tambang sebesar Rp150 juta yang dibagi menjadi empat bagian masing-masing Rp37,5 juta. Ia membujuk korban agar menalangi bagian Rudy Effendy Oei dan Venansius Niek Widodo masing-masing Rp12,5 juta dengan iming-iming bunga 1 persen dan keuntungan besar.
Korban kemudian mentransfer total dana sebesar Rp75 juta ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia.
“Terdakwa kemudian mengirimkan pesan di Group Whatsapp untuk meyakinkan saksi korban menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp150 miliar yang harus ditanggung bersama masing-masing Rp37,5 miliar antara saksi Rudy, Soewondo Basoeki dan Niek Widodo,” kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dana investasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa. Selain itu, PT Mentari Mitra Manunggal diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp75 juta.

Tags:

You May Also Like

Bandara Notohadinegoro Kini Miliki Layanan BBM Pesawat, Harga Tiket Jadi Lebih Murah
Bandara Notohadinegoro Kini Miliki Layanan BBM Pesawat, Harga Tiket Jadi Lebih Murah
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Pemkot Mojokerto Umumkan Pemenang Pengadaan Alat Tulis Kantor, Ini Daftarnya
Pemkot Mojokerto Umumkan Pemenang Pengadaan Alat Tulis Kantor, Ini Daftarnya
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan