Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali

selalu.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan kasus 'Fraud' dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Mila Indriani Notowibowo pada hari Selasa (13/1) lalu sekitar pukul 21.00 WITA. 
Penangkapan dilakukan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. mengatakan, dalam operasi yang berjalan lancar, tim mendapatkan bantuan dari kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat.
"Mila Indriani Notowibowo terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana penggelapan kredit fiktif (Fraud) pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai 1,3 milyar rupiah," ujarnya kepada selalu.id, Kamis (15/1/2026).
Saat dibekuk petugas, terpidana tidak memberikan perlawanan saat diamankan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan putusan pada tahun 2023 dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
 
Setelah melalui pemeriksaan medis dan proses administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali, pada hari Rabu (14/1) terpidana diterbangkan ke Surabaya. Selanjutnya, ia akan menjalani masa pidana di Lapas Wanita Sukun, Malang.

Tags:

You May Also Like

Arus Logistik Jelang Lebaran Meningkat, Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
Arus Logistik Jelang Lebaran Meningkat, Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
Mojokerto Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Dalam Rumah
Mojokerto Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Dalam Rumah
Cerita Mencekam WNI Surabaya saat Konflik Timur Tengah: Dari Hujan Rudal, Lalu Tertahan di Tengah Laut
Cerita Mencekam WNI Surabaya saat Konflik Timur Tengah: Dari Hujan Rudal, Lalu Tertahan di Tengah Laut
DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Pemkot Mojokerto Bersama Pos Indonesia Salurkan Bansos Bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi
Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi