Untuk Pengendalian Banjir, Wali Kota Eri Fokus Rumah Pompa Ahmad Yani di 2026
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sejumlah kawasan rawan banjir mulai menunjukkan hasil penanganan. Ketintang kini dinilai relatif aman dari genangan, sementara Jemursari masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam pengendalian banjir di Kota Pahlawan.
Eri menjelaskan, keberhasilan penanganan di Ketintang merupakan hasil pembenahan saluran dan sistem pengendalian air yang dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kondisi berbeda masih terjadi di kawasan Jemursari yang membutuhkan intervensi lebih besar.
“Ketintang sudah tertangani. Tapi Jemursari memang masih jadi PR karena sistem salurannya panjang dan saling terhubung,” ujar Eri, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, percepatan pembangunan rumah pompa di kawasan Ahmad Yani menjadi kunci untuk mengurangi genangan di wilayah Injoko Jemursari. Selain itu, rumah pompa Margorejo juga perlu ditunjang saluran yang memadai agar berfungsi optimal.
“Bangunan rumah pompa Margorejo sudah ada, tapi salurannya belum maksimal. Ini yang sedang kami benahi,” jelasnya.
Sejak 2021, Surabaya tercatat memiliki sekitar 350 titik rawan banjir. Hingga kini, 100 titik di antaranya telah berhasil diselesaikan, sementara 250 titik lainnya masih ditangani secara bertahap dengan pendekatan berbasis kawasan.
Eri menambahkan, penanganan banjir di Jalan Jemursari tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Surabaya. Saluran di kawasan tersebut merupakan saluran alam dengan bentang panjang, sehingga membutuhkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR.
“Kami menggandeng Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR, termasuk untuk jalur menuju Gresik yang sampai sekarang belum memiliki saluran di sisi kanan dan kiri jalan,” terangnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa persoalan banjir di Surabaya tidak semata disebabkan faktor curah hujan atau keterbatasan anggaran. Ketidaktertiban pembangunan drainase dan tertutupnya saluran oleh bangunan selama puluhan tahun turut memperparah kondisi.
“Banyak bangunan yang tidak memiliki saluran di depannya. Padahal, rumah tinggal dan tempat usaha itu kebutuhannya berbeda,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya memperketat izin bangunan baru dengan mewajibkan penyediaan saluran drainase sesuai fungsi bangunan. Ketentuan ini akan menjadi syarat mutlak penerbitan izin.
“Kalau semua diserahkan ke pemerintah, anggaran tidak akan pernah cukup. Maka ke depan, semua harus tertib sejak awal,” pungkas Eri.

Penulis di iniloh.com. Misi kami membongkar informasi rumit jadi bacaan yang ringan dan berguna untukmu, dari yang kompleks jadi mudah, dari yang membingungkan jadi jelas.










