Untuk Pengendalian Banjir, Wali Kota Eri Fokus Rumah Pompa Ahmad Yani di 2026

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sejumlah kawasan rawan banjir mulai menunjukkan hasil penanganan. Ketintang kini dinilai relatif aman dari genangan, sementara Jemursari masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam pengendalian banjir di Kota Pahlawan.
Eri menjelaskan, keberhasilan penanganan di Ketintang merupakan hasil pembenahan saluran dan sistem pengendalian air yang dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kondisi berbeda masih terjadi di kawasan Jemursari yang membutuhkan intervensi lebih besar.
“Ketintang sudah tertangani. Tapi Jemursari memang masih jadi PR karena sistem salurannya panjang dan saling terhubung,” ujar Eri, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, percepatan pembangunan rumah pompa di kawasan Ahmad Yani menjadi kunci untuk mengurangi genangan di wilayah Injoko Jemursari. Selain itu, rumah pompa Margorejo juga perlu ditunjang saluran yang memadai agar berfungsi optimal.
“Bangunan rumah pompa Margorejo sudah ada, tapi salurannya belum maksimal. Ini yang sedang kami benahi,” jelasnya.
Sejak 2021, Surabaya tercatat memiliki sekitar 350 titik rawan banjir. Hingga kini, 100 titik di antaranya telah berhasil diselesaikan, sementara 250 titik lainnya masih ditangani secara bertahap dengan pendekatan berbasis kawasan.
Eri menambahkan, penanganan banjir di Jalan Jemursari tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Surabaya. Saluran di kawasan tersebut merupakan saluran alam dengan bentang panjang, sehingga membutuhkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR.
“Kami menggandeng Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR, termasuk untuk jalur menuju Gresik yang sampai sekarang belum memiliki saluran di sisi kanan dan kiri jalan,” terangnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa persoalan banjir di Surabaya tidak semata disebabkan faktor curah hujan atau keterbatasan anggaran. Ketidaktertiban pembangunan drainase dan tertutupnya saluran oleh bangunan selama puluhan tahun turut memperparah kondisi.
“Banyak bangunan yang tidak memiliki saluran di depannya. Padahal, rumah tinggal dan tempat usaha itu kebutuhannya berbeda,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya memperketat izin bangunan baru dengan mewajibkan penyediaan saluran drainase sesuai fungsi bangunan. Ketentuan ini akan menjadi syarat mutlak penerbitan izin.
“Kalau semua diserahkan ke pemerintah, anggaran tidak akan pernah cukup. Maka ke depan, semua harus tertib sejak awal,” pungkas Eri.

Tags:

You May Also Like

Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
3,5 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Bawa PT PIM Sabet 3 Penghargaan K3 Provinsi Jatim
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah